HARIANHALMAHERA.COM– aksi blokir jalan menuju lokasi galian material ore nickel oleh para pemilik lahan, warga Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah beberapa hari lalu akhirnya direspon manajemen PT IWIP. Rabu (25/10), pihaknya pun mengirim utusan untuk hadir dalam mediasi yang digelar pemerintah Desa Gemaf di kantor Desa setempat.
Dalam pertemuan kedua pihak tersebut ternyata mulai ada titik terang untuk selesaikan masalah lahan tersebut, dimana PT IWIP menyampaikan akan bayar ganti rugi lahan dengan catatan meminta para pemilik lahan segera melakukan pengukuran sekaligus kapling lahan kemudian disampaikan hasilnya ke perusahan.
“Pada intinya kami (PTIWIP) siap membayar, jadi pemilik lahan untuk persilahkan naik ke gunung untuk melakukan patok lahan yang menjadi hak kalian tinggal kita berkoordinasi kembali kalau sudah ada kapling-kapling. Pastinya, perusahan siap membayar. Kami akan disampaikan ke pimpinan agar mereka menindaklanjuti,”kata salah satu utusan eksternal PT IWIP dalam pertemuan tersebut.
Kepala Desa Gemaf, Yoke Jidimaya, pun menuturkan bahwa setelah mendengar pernyatan perusahan maka warga yang merasa sebagai pemilik lahan sedianya memasang patok agar dibayar perusahan.
“Namun perlu diketahui juga bahwa status lahan yang rencana siap dibayar oleh perusahan IWIP itu belum diketahui, maksudnya apakah masuk Desa Lelilef atau Desa Gemaf. Ini hanya masalah administrasi tapal batas saja tetapi prinsipnya lahan itu kalau dianggap warga sebagai pemilik lahan yang sah maka segera ukur dan pasang patok,”tuturnya.
Pemdes Gemaf sendiri lanjutnya, tentu tidak serta-merta mengambil keputusan persoalan lahan ini, karena dikwatirkan dapat merugikan kedua pihak sehingga itu pemdes hanya mediasi untuk mencari solusi yang sama-sama menguntungkan.
“Kalau melihat peta, tentunya lahan tersebut bagian area Desa Lilief sehingga itu kita sama-sama perlu melakukan identifikasi lagi sebagai bentuk cegah terjadi masalah berkepanjangan dan meluas. Artinya bisa jadi lahan tersebut sudah dibayar oleh perusahan ke warga Lelilef kemudian dibayar lagi ke warga Gemaf, maka dari itu kita perlu hati-hati,”ujarnya.
Sementara sejumlah pemilik lahan menyampaikan akan segera melakukan pengukuran terlebih dahulu dan apabila ada informasi bahwa lahan tersebut sudah dibayar maka pihak perusahanlah yang bertanggung jawab.
“Kami tetapi mengukur lahan dan pasang patok, kalaupun informasi yang kami terima sudah ada pembayaran, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab, dan harus bayar lagi kepada kami, karena lahan tersebut masuk daerah Gemaf bukan lelilef,”tandas pemilik lahan.
Alhasil, dalam pertemuan itu telah ditemukan adanya titik terang, dimana perusahaan memberikan kesempatan pada pemilik lahan untuk mengkapling lahan mereka yang menjadi haknya terhitung mulai rabu (25/10) hari ini.
Sementara pemilik lahan memberikan kesempatan waktu satu minggu kepada pihak perusahan untuk buktikan janjinya membayar lahan dan jika tidak disanggupi maka pihaknya pun kembali melakukan blokir jalan.(tr-05)