Halteng

Jelang Peresmian, Pekerja Palang Puskesmas Gemia

×

Jelang Peresmian, Pekerja Palang Puskesmas Gemia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Puskesmas Gemia Yang sempat dipalang oleh pekerja beberapa waktu lalu, sudah mulai beroperasi (foto : Irwan/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Proyek pembangunan Puskesmas Gemia di Kecamatan Patani Utara yang sudah selesai dikerjakan, ternyata masih menyisahkan masalah.

Pihak CV Mara Timur Perkasa selaku rekanan yang mengerjalan proyek yang bersumber dari dana DAK tahun 2020 sebesar Rp 7,6 miliar itu, diduga belum membayar upah tukang.

Akibatnya, Puskesmas yang sebentar lagi langsung di resmikan Bupati itu dipalang oleh pekerja.

Salah satu pekerja, Irwhaen Nurdin mengatakan, sudah menjelang beberapa bulan ini upah pekerja belum selesai dibayar.  “Kami berharap kontraktor segera selesaikan sisa pembayaran, karena ini juga bagian dari menjaga marwah nama baik pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, PPK Puskesmas Baru Gemia, Bambang mengaku, dari keterangan pihak rekanan, seluruh upah pekerja sudah dibayarkan semua. “Saya tanya kontraktor katanya sudah bayarkan upah pekerja, “jelas Bambang.

Sementara itu, Hatifa Hidayat selaku pihak rekanan menegaskan bahwa informasi belum di bayarkannya upah kerja tidaklah benar. Dia mengatakan, jika ada upah buruh yang belum dibayarkan maka, hal itu menjadi tanggungjawab pihak tukang.

Sebab, pihaknya sudah membayar seluruh upah lewat ke pihak tukang. “Pekerjaan plesteran dan pemasangan keramik sudah diselesaikan dengan tukang, karena semua sudah diserahkan jadi teknisnya oleh tukang dan para pekerja,” singkat Hatifa yang juga ponakan dari Bupati Edi Langkara ini.

Di tempat terpisah, Kadinkes Halteng Lutfi Djafar mengatakan Pembangunan Puskesmas Gemia ini sudah selesai dikerjakan, bahkan untuk pencairan tahap satu dan tahap dua sudah dilakukan.

Saat ini, peresmian dan pengoperasian Puskesmas Gemia tinggal menunggu dibuatkannya peraturan Bupati tentang peningkatan statusnya dari Pustu ke Puskesmas.  “Saat ini Peraturan Bupati sudah tuntas di Bagian Organisasi, tinggal menunggu verifikasi dari Bagian Hukum,” katanya.

Setelah diverifikasi, baru diajukan registrasi ke Kementerian Kesehatan, untuk mendapatkan Nomor Registrasi. “Bila sudah dapat persetujuan Pusat, maka diupayakan dapat di ajukan kebutuhan lainya melalui APBN,” terang Lutfi. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *