HARIANHALMAHERA.COM- penyelidikan kasus kematian korban pemerkosaan oleh keempat pelaku karyawan PT. IWIP di Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah oleh Polres setempat akan melebar. Bahkan penyidik berjanji mempercepat penanganan kasus hingga tuntas.
Selain keempat pelaku yang intens jalani pemeriksaan, penyidik Polres Halteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Rencananya secepat mungkin penyidik akan memanggil sejumlah dokter yang pernah menangani korban. Sebab, korban setelah kejadian pemerkosaan sempat menjalani perawatan medis di berapa rumah sakit, salah satunya RS di Ternate.
Pemeriksaan terhadap para dokter disampaikan Wakapolres Halteng, Kompol. DRH. Dedi Wijayanto bahwa pihaknya ingin menggali lebih dalam sebab-musabab lain kematian korban.
”penyidik kami (Polres Halteng,red) akan percepat penanganan perkara pemerkosaan ini, dan kami akan segera memanggil beberapa dokter yang pernah tangani korban ketika korban masih dirawat. Ini dilakukan sebagai langkah mencari tahu penyebab lain kematian korban,”katanya dalam press release yang digelar di Mapolres Halteng, senin (18/10).
Tak hanya dokter lanjut Wakapolres Halut, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli psikologi untuk menambah pendalaman perkara.
”prinsipnya kasus ini diupayakan secepat mungkin tuntas,”tandasnya
Kronologis kematian korban sendiri menurut Wakapolres Halteng, bahwa pada bulan september 2021 korban dari Kecamatan Patani Utara datang ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah diduga diminta oleh pelaku berinisial DN tak lain pacar korban.
“kejadian sekitar bulan September 2021, tepatnya di kamar kosan milik pelaku S. Pelaku DN merupakan pacar Korban, dimana pelaku yang menjemput korban kemudian dibawakan ke tempat kosan milik S. Disitu berdasarkan keterangan DN bahwa dirinya melakukan persetubuhan pada korban lalu menyuruh rekan-rekannya ikut setubuh,”ujarnya.
Wakapolres menambahkan bahwa akibat persetubuhan ini telah membuat korban tak berdaya hingga mengalami gangguan psikologis sehingga dirawat di RS Kota Ternate.
“sejauh ini penyidik terus dalami kasusnya, selain mengumpul barang bukti seperti visium korban juga bukti lain yang terkait. Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman mati dan atau hukuman sumur hidup atau paling lama 20 tahun,”pungkasnya. (tr-01)