HARIANHALMAHERA.COM–Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan gelanggang olahraga (GOR) dengan tersangka RS alias Rahmat segera bergulir di persidangan. Ini menyusul, penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Weda tengah menyusun berkas dakwaan
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Weda, Eka Hayer menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan gelar rencana dakwaan. “Tahapan penyidikan sudah selesai. Sekarang sudah tahap penuntutan. Jadi Waktu dekat kita akan ekspos rencana dakwaan,”terang Eka.
Setelah rencana dakwaan selesai selanjutnya pihakntnya tinggal melakukan berita acara pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di ternate. “Jadi sekarang ini kita masih lengkapi administrasinya,” ucapnya.
Ditargetkan, sidang perdana kasus ini akan mulai digelar pertengahan bulan ini.. “Kita target Januari. Tetapi paling telat Februari,”pungkasnya.
Dalam Bertia Acara Pemeriksaan (BAP), RS sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tr1/pur)