HARIANHALMAHERA.COM–Empat WNI karyawan PT IWIP korban kecelakaan kerja belum lama ini, dipastikan tetap menerima haknya selama menjalani perawatan di RSUD.
Sekertaris Disnakertras Halteng, Anwar Nawawi mengatakan, kepastian itu disampaikan pihak perusahaan saat didatangi Disnakertras Halteng dan Provinsi.
“Dari hasil pertemuan, para korban Kecelakaan akan mendapat hak mereka berupa, Pengobatan sampai sembuh, gaji seperti biasanya, serta tunjangan lainnya, “ungkap Anwar.
Pihaknya juga meminta perusahan agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kepada Korban mengingat tabrakan karambol di areal perusahaan itu merupakan laka kerja yang sudah menjadi tanggung jawab perusahan.
“Kami saat ini masih melakukan investigasi terjadinya laka Kerja, untuk bisa mengetahui apakah kelalaian ini dilakukan oleh manusia atau kendaraan yang menjadi dasar kecelakaan, ” terang Anwar.
Dia mengingatkan agar apa yang menjadi kesepakatan dalam petemuan tersebut bisa dipatuhi pihak perusahaan. “Kami sangat berharap semua kesepakatan bisa kita laksanakan,” pintanya.(tr1/pur)