HARIANHALMAHERA.COM–Belum selesai menjalani proses penyembuhan setelah diperkosa secara paksa (rudapaksa) oleh empat orang pelaku NU (17), korban pemerkosaan dikabarkan Sabtu (16/10) meninggal dunia di kampung halamannya Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Keluarga korban pun sedih bercampur geram sehingga mendesak pihak kepolisian segera tindak tegas pelaku pemerkosaan.
Terpisah, Kapolres Halteng, AKBP NICO A. Setiawan menyampaikan bahwa kepolisian tetap menindaklanjuti kasus tersebut mengingat pelaku sendiri sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan penyidik pun intens melakukan sidik serta mengumpulkan bukti-bukti.”Kami (polisi) tetap tindak lanjuti perkara ini, mengingat korban telah meninggal dunia maka kami koordinasi ke Jaksa untuk penambahan pasal untuk memberatkan pelaku,”tegasnya.
Soal ancaman hukuman yang dijatuhkan pada pelaku menurut Kapolres Halteng, tentu yang lebih mengetahui adalah pihak Pengadilan termasuk Kejaksaan, karena rahan itu merupakan kewenangan hakim. “Besok kami bakal gelar perkara dulu terkait perkembangan terbaru kasus ini,”pungkasnya.
Diketahui, pelaku pemerkosaan korban meninggal dunia antara lain RR, HL, MS, dan SSB. yang merupakan karyawan PT. IWIP. (tr-01)