Halteng

Lahan di Kawinet Tak Bisa Dialihkan untuk Industri

×

Lahan di Kawinet Tak Bisa Dialihkan untuk Industri

Sebarkan artikel ini
Komisi III saat kuker di Weda Utara

HARIANHALMAHERA.COM–Kabar terkait rencana pembebasan lahan di gunung Kawinet oleh PT. IWIP dalam rangka perluasan lokasi ekplorasi, mendapat sorotan dari komisi III DPRD Halteng

Sekertaris Komisi III Munadi Kilkoda mengatakan, Dewan mendapat kabar tersebut pada saat turun pertemuan dengan masyarakat Weda Utara pekan kemarin, terkait RDTR.

Bahkan, dari informasi dari warga, puhak perusahaan dikabarkan sudah melakukan pengukuran lahan. “Masyarakat menolak rencana tersebut, dan meminta pihak perusahan mengeluarkan Kawinet dari kawasan industri. Sebab, Mereka khawatir jika dikuasai perusahan, jejak-jejak leluhur mereka di wilayah itu akan punah,” katanya, Selasa (26/1).

Kawinet, Yonelo, Tanjung Ulie adalah wilayah-wilayah yang memiliki hubungan historis yang kuat dengan masyarakat adat Sawai yang mendiami wilayah pesisir, termasuk Sagea-Kiya, Lelilef.

Olehnya, tidak bisa dibenarkan jikalau lahankawan-kawasan ini dibebaskan lagi untuk kepentingan industri. Wilayah-wilayah itu merupakan satu bentangan alam. “Perubahan fungsi lahan dan hutan di satu tempat akan mempengaruhi tempat yang lain, bahkan sumber air di Yanelo juga karena ada ekosistem Kawinet,” terangnya

Perusahaan kata dia tidak dalam melakukan pembebasan tanah dan hutan harus patuh dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam RTRW. “Dalam Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW yang sementara direvisi, Kawinet tidak masuk kawasan industri,” tegas Politisi Nasdem ini.

Kegiatan tradisional masyaraka di sekitar perusahan, akan hilang jika kawasan-kawasan itu dibebaskan untuk lokasi industri. “Jadi harus dibatasi, tidak boleh mereka kuasai semua tanah-tanah yang ada,” tukas Ketua AMAN Malut ini. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *