Halteng

Mitra PT IWIP Diduga Abaikan Hak Pekerja

×

Mitra PT IWIP Diduga Abaikan Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Salah satu karyawan PT Daya Nusatara Abadi (DNA) muntah darah saat dirawat di RSUD Weda

HARIANHALMAHERA.COM–Pemenuhan hak-hak karyawan rupanya belum dipenuhi sepeuhnya oleh perusahaan sub kontraktor PT Indonesia Wedabay Industrial Park (IWIP), salah satunya hak untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan.

Hal ini terungkap menyusul adanya surat peringatan dari Disnakertrans Malut kepada pihak perusahan Kamis (5/11) pekan kemarin. Surat yang ditandatangani Kadisnakertrans Ridwan Goal Putra Hasan itu dilayangkan setelah salah satu karyawan PT Daya Nusantara Abadi (DNA) yang notabene sub kontraktor PT IWIP antas nama MRS alias Riil dirujuk ke RS Weda lantaran mengalami muntah darah.

Dimana, Karyawan asal Kota Ambon, Maluku itu diketahui ternyata tidak diikutkan dalam layanan BPJS kesehatan dan BPJ ketenagakerjaan. Selain hnya itu hak-hak seperti pesangon bagi pasien, tunjangan luar daerah, serta makan dan minum pun tidak ada.

Dalam surat peringatan tersebut, ada enam poin yang diminta Disnakertrans kepada pihak PT DNA. Pertama, melakukan konsolidasi dan penangan internal terkait kebenaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme dan perangkat hubungan industrial dengan tetap berkoordinasi kepada Disnakertrans.

PT DNA juga minta menindaktegas oknum-oknum atau perusahaan pemborong pekerjaan, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Paraturan Perusahaan dan/atau perjanjian kerja sama Pemborongan Pekerja.

Selanjutnya, Bertanggung Jawab terhadap pemenuhan Hak-hak pekerja Perusahaan Pemborong Pekerjaan (Sub Kontraktor) Jika terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diantur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Jo. Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan pekerja kepada Perusahaan Lain.

PT DNA juga didesak mengikuti rekomendasi forkofimda tahun 2020, guna mencegah terjadinya aksi ketidakpuasan yang lebih besar. Perusahana muga diminta Tetap berupaya menjaga harmonisasi hubungan kerja, antara perusahaan dan pekerja melalui Serikat dan/atau wakil-wakil pekerja buruh, di Perusahaan. “Keenam, Melaporkan pada kesempatan pertama, tentang upaya yang sudah dilakukan guna mencegah dan manganulir dampak beredar berita tersebut,” tulis surat tersebut.

Selain PT DNA. Kabar dugaan pengabaian hak-hak karyawan juga dulakukan PT Houngolo, rekanan PT IWIP yang lain. Pelanggaran kali ini berupa larangan menjalankan ibadah pada saat jam kerja sebagaimana yang beredar lewat media sosial belakangan ini.

Informasi yang viral itu pun direspon DPRD Halteng. anggota Dewan Muryadin Ahmad menegaskan akan segera melayangkan panggilan kepada PT. IWIP dan PT Hounglo untuk meminta klarfikasi sekalugus melakukan penijauan lokasi.

“Peninjauan ini guna melihat apakah tempat ibadah baik muslim dan Nasrani tersedia dan layak digunakan, sebab kewajiban beribadah bagi setiap manusia yang bertuhan adalah prinsip hidup, karena itu perusahaan tidak boleh main dengan masalah ini,” tegasnya Sabtu (7/11).

Muryadi menegaskan, pelanggaran atas hak-hak prinsip seperti ini seperti ini tidak bisa ditolelir.  Dia mengingatkan pihak perusahan agar tidak membuat aturan yang bertentangan dengan Hukum Indonesia. Apalagi soal urusan ibadah. Hal ini harus diatur jelas dalam kotrak kerja.

“Pihak perusahaan jangan mengikat karyawan, dengan kotrak kerja yang marathon, hanya karena mengejar target projeck lalu mengabaikan hak spritual para karyawan,” tegasnya.

Dia juga mendesak Disnakertrans Halteng untuk mempelajari kembali kontrak kerja para karyawan untuk memastikan ada tidaknya pemenuhan hak-hak beribadah. “Kalau tidak termuat, segera dikordinasikan dengan Pihak perusahaan untuk di revisi kotrak tersebut,” tukasnya. (tr1/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *