HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terkesan tidak bersemangat menyambut pemilu 2024, terutama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Halteng. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sendiri sudah ajukan dokumen anggaran Pilkada Halteng sejak februari 2023 tetapi sampai saat ini tak kunjung direspon Pemda dengan melaksanakan pembahasan anggaran.
Anggaran Pilkada Halteng yang diusulkan KPU Halteng ke Pemda, kabarnya sebesar Rp 28,626 miliar lebih (Rp 28.626.724.125). Penyelenggara pemilu pun berharap secepatnya pengajuan anggaran tersebut dibahas sehingga tidak mengambat kerja-kerja Pilkada, mengingat tahapan pelaksanaannya sudah mulai berjalan.
Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah pun membenarkan bahwa pihaknya telah usulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 28, 626 miliar lebih, dimana jumlah tersebut berdasarkan penghitungan kebutuhan Pilkda.
“Anggaran untuk kebutuhan Pilkada sudah kita hitung dan ajukan ke Pemda sebesar Rp 28.626.724.125. Kita ajukan sejak bulan Februari 2023,”katanya, selasa (28/3).
Usulan sebesar itu lanjutnya, sedianya tidak lagi di tolak atau dikurangi tetapi diakomodir secara utuh oleh Pemda Halteng, karena apabila dikurangi maka sebagian kegiatan akan ikut ditiadakan.
“Kalau dikurangi lagi, akan ada sebagian kegiatan dihapus. Contohnya, anggaran sosialisasi yang dikurangi, maka kegiatan sosialisasi akan kurang,”ujarnya.
Anggaran yang diusulkan KPU Halteng tersebut menurutnya, paling terkecil dari semua KPU Kabupaten/Kota di Malut. Namun demikian, penetapan anggaran tersebut berdasarkan tahapan yang sudah disusun. Namun sampai saat ini ada informasi soal pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemda Halteng.
“Belum pembahasan, kita juga tunggu pembahasan anggaran dengan harapan nantinya semua yang kita ajukan dikabulkan. Sebab dalam pengajuan anggaran pilkada ini dari samua Kabupaten/Kota di Malut, hanya KPU Halteng yang nilainnya terkecil, tapi penetapan anggaran itu berdasarkan tahapan yang kita susun,”ungkapnya.
Menurutnya anggaran Pilkada harus cepat dibahas sebagaimana arahan dalam surat edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan dalam dua tahap.
“Tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40 persen, dari nilai NPHD dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja, terhitung setelah penandatangan NPHD. Tahap kedua 60 persen di tahun 2024. Dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara,”jelasnya.(tr-01)