Halteng

Pemkab Halteng Diadukan Rekanan ke LKPP

×

Pemkab Halteng Diadukan Rekanan ke LKPP

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Halmahera Tengah (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–PT Karampuang Jaya Utama (KJU) sebagai pemenang tender proyek pembangunan breakwater di Weda, resmi mengadukan Pemkab Hateng ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Aduan dengan Nomor 0915.Lap/Kju-Mks/VI/2021 ini terkait pembatalan proyek tersebut oleh Pemkab.

Kuasa tenaga administrasi PT. KJU Tamrin Tilung mengaku, tidak ada alasan yang disampaikan Pemkab melalui Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa terkait pembatalan proyek itu yang dilakukan pada 29 Mei itu. “Kami hanya menerima notifikasi pemberitahuan dari Pokja yang menyatakan bahwa tender dinyatakan ditutup atau dibatalkan.” katanya.

Bahkan, tanda-tanda pembalatan proyek yang mulai diumumkan secara elsktornik LPSE pada 28 April itu sudah terlihat dari adanya perubahan jadwal masa sanggahan atas penetapan PT PJU sebagai pemenang tender oleh Pokja.  Dimana, masa sanggahan yang seharusnya berakhir pada 18 Mei diundur menjadi 27 Mei.

Dia menilai, pembatalan proyek tanpa ada alasan ini tentu tidak hanya merugikan pihak PT PJU, namun juga tidak sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Tidak hanya itu, keputusan Pokja ini juga tidak sesuai Dokumen Pemilihan Nomor 31/DP/P. Konst- Water Break Pantai Weda/IV/2021 khususnya pada Bab III yang menyebutkan bahwa apabila tender dinyatakan gagal maka Pokja menyampaikan pernyataan tender gagal dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). “Sementara dalam pemberitahuan itu tidak disampaikan alasan tender ditutup/dibatalkan serta kami tidak menerima ataupun mendapatkan BAHP,,” sesalnya

Karenanya, dia mencurigai pembatalan PT. KJU sebagai pemenang tender merupakan tindakan yang inkonstitusional serta menciderai akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Pokja tidak menjalankan proses pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pembatalan/penutupan tender terindikasi merupakan tindakan inprosedural,” tandasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *