Halteng

Pemprov Adukan PT IWIP ke KPK

×

Pemprov Adukan PT IWIP ke KPK

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Pajak

HARIANHALMAHERA.COM–Sikap ‘keras kepala’ PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membayar pajak ke daerah khususnya pajak kendaraan alat berat dan air permukaan,  membuat perusahana tambang yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng) itu tak henti-hentinya diadukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) ke pusat.

Kendati ‘setoran’ PT IWIP ke negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) cukup besar, namun untuk setoran ke daerah, justeru kerap membuat geram Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).

Sikap perusahaan yang membandel membayar sejumlah pajak mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak alat berat, hingga pajak air permukaan, membuat perusahaan tambang nikel terbesar di Malut itu berulang kali diadukan Pemprov.

Tidak hanya aduan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Pempov juga mengadukan PT IWIP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aduan ke KPK ini menyusul adanya indikasi rekayasa pajak air permukaan yang dilakukan perusahaan. Indikasi ini terlihat dari digunakannya Flow Meter atau alat pengukur pemakaian air permukaan. Alat yang dipasang perusahaan itu dalam kondisi rusak.

Temuan ini diungkapkan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malut Zainab Dihadapan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V KPK, Dian Patria. “Saya harus terbuka saja agar menjadi perhatian,” katanya

Zainab membeberkan dibandingkan daerah tambang lain seperti Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Utara (Halut), peneriman daerah dari pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak air permukaan (PA) di Halteng, belum menunjukan penerimaan yang signifikan.

PAP yang menjadi penerimaan terbesar di Malut terbesar justeru dari Halsel (Harita Nickel) sebesar 87 persen dari total Penerimaan PAP Sebesar Rp. 27,8 Miliar. Sisanya dari PT NHM di Halut, dan PT Aneka Tambang (antam) di Haltim.

“Untuk Halteng ada PT. IWIP sebagai kawasan proyek strategis nasional belum Menunjukan Penerimaan yang signifikan pada Sektor PAP,” bebernya

Begitu juga dengan penerimaan PKB. Ribuan kendaraan besar milik PT IWIP yang beroperasi di Halteng sebagian besar belum diregistrasi.

Janji perusahaan untuk memberikan data jumlah kendaraan untuk didiregistrasi, justeru yang disodorkan hanya berjumlah 26 unit  meliputi 2 alat berat dan 24 kendraan besar.  “Ini pun belum ditindaklanjut PT IWIP dengan membayar (pajak) nya.” katanya

Zainab menuturkan, terkait pengguaan air permukaan dan kendaraan alat berat ini, Bapenda sudah lima kali turun ke sana, namun tidak ada hasil yang didapat. “Terus terang  saja pak PT IWIP sudah kita kunjungi  5 kali  sampai saat ini belum menunjukan penerimaan yang signifikan” Ujarnya.

Karena itu, soal ini pihaknya meminta pendampingan dari KPK. Sebab, Dengan meningkatnya aktifitas pertambangan di Malut, PAP mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk itu, Pada tahun ini, pengembangan  Aplikasi Pembayaran PAP dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam tahap Pengerjaan. Untuk pemasangan flow meter penggunaan air permukaan di perusahaan, sudah harus dari Bappeda.

“Nantinya Samsat yang melihat langsung di lapangan bagaimana  pengukuran diameter pemasangan pipa dan sebagainya  karena pemasangan yang di pasang nanti flow meter digital sehingga yang tadinya dua hari mati dan menyalah tidak terjadi seperti itu,” ujaranya.

dalam upaya optimalisasi pendapatan asli  Daerah (OPAD), Bapenda juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam rangka penagihan tunggakan pajak di perusahaan

Kejaksaan juga lanjut dia akan memfasilitasi kegiatan desiminasi informasi kepada pihak perusahaan upaya penyusunan database perusahaan potensial terus dilakukan oleh UPTD Samsat Kabuoaten/Kota.

“Meski begitu optimalisasi pendapatan belum maksimal sama sekali. Jadi Kami mohon bantuan pendampingan KPK,” katanya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *