HARIANHALMAHERA.COM– manuver politik Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji, pada Pilkada Serentak 2024 sepertinya masih abu-abu dan terkesan hanya sekedar memanaskan pesta demokrasi. Betapa tidak, hingga menjelang tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Cawabup) ke KPU, yang bersangkutan belum menyatakan sikap secara resmi untuk maju yang dibuktikan dengan penyerahan surat pengunduran diri sebagai ASN.
Diketahui bahwa tahapan pendaftaran Bacabup-Cawabup periode 2024-2029 akan mulai dibuka pada sampai 27 Agustus. Namun, hingga saat ini Ikram M. Sangadji yang digadang-gadang untuk maju bertarung di kontestasi Pilkada Negeri Fagogoru itu, ternyata belum juga undur diri dari jabatan Pj Bupati Halteng sekaligus sebagai ASN aktif, sebagaimana edaran Kemendagri bahwa bagi Pj Kada yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Gubernur di suatu daerah harus beritahu ke Kemendari sebelum jelang pembukaan pendaftaran.
Ketua DPRD Halteng, Zakir Ahmad, pun mengakui bahwa sampai detik ini belum ada surat resmi pengunduran diri sebagai ASN sekaligus Pj Bupati Halteng dari Ikram M. Sangadji yang disampaikan ke DPRD Halteng. “Kami (DPRD Halteng) belum dapat pemberitahuan soal surat resmi pengunduran diri Pj Bupati Halteng (Ikram M. Sangadji). Padahal dalam edaran Kemendagri itu satu bulan sebelum tahapan pendaftaran sudah harus undur diri,”katanya, selasa (16/7).
Kalau sudah ada surat pengunduran diri Pj Bupati Halteng lanjutnya, tentu DPRD akan tindaklanjut dengan menggelar rapat untuk melakukan pengusulan tiga nama sebagai pengganti ke Kemendagri. “Usulan pengganti dari DPRD menyesuaikan dengan surat resmi dari Pj Bupati. Selama belum ada surat resmi undur diri, maka DPRD belum bisa melakukan usulan nama pengganti,”ujarnya.(tr-02)