HaltengHukumMaluku Utara

Pengadilan Vonis Denda Kordinator Perwakilan PT IWIP

×

Pengadilan Vonis Denda Kordinator Perwakilan PT IWIP

Sebarkan artikel ini
Babuk minuman keras asal China yang diserahkan Polda Malut ke Kejari Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Teka-teki pemilik 349 dos berisi ribuan kaleng minuman keras (miras) asal China yang diamankan Polda Malut di sebua truk di Pelabuhan Penyebrangan Bastiong 19 Juni 2022 lalu, akhirnya terungkap.

Miras jenis Snow Beer dan TsingTao yang recananya akan dikirm ke PT IWIP di Halmahera Tengah (Halteng) itu ternyata dipasok Kordinator  Perwakilan PT IWP  di Ternate insial D alias Darki.

Buktinya, Darki pun oleh pengadilan divonis bersalah. Hanya saja, dalam putusan itu, hakim memvonis Darki dengan membayar denda Rp 2 juta sementara babuk diperintahkan untuk dimusnahkan.

Kemarin 913/7), Penyidik Polda Malut pun menondaklanjuti putusan pengadilan dengan menyerahkan ribuan kaleng miras itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Penyerahan babuk yang juga disaksikan Darki itu menurut  Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, nantinya akan dimusnahkan.  “Karena adanya putusan pengadilan, maka hasil temuan miras itu langsung kita tindak lanjut,” ucapnya.

Dari amatan Koran ini, miras tersebut diangkut menggunakan dua truck milik Ditsamapta Polda Malut yang dikawal langsung Kanit Subdit Gasum Ditsamapta Iptu Zulkifli Machmud, sekira pukul 11.58 WIT. (par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *