Halteng

Perda Retribusi Parkir Tak Maksimal

×

Perda Retribusi Parkir Tak Maksimal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Parkir (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Tekad Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) untuk mendongkrak Pendapatan asli daerah lewat retribusi parkir mendapat tatangan cukup berat.

Pasalnya, kesadaran masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk mematuhi Perda tentang retsibusi parkir masih rendah.  “Meskipun aturan sudah di berlakukan dan dibuat penertiban, namun masyarakat selalu parkir di badan Jalan. Harapan kami harus ada kesadaran masyarakat agar tidak terjadi kecelakaan atau macet saat masuk keluar, apalagi yang ada di pintu masuk pasar,” terang Kepala Bagian (Kabid) darat Dishub Halteng, Sofyan Husen.

Tidak hanya itu, penarikan retribusi parkir juga sulit dilaksanakan mengingat selama ini lokasi-lokasi parkir belum dilengkapi portal. “Portal belum bisa di gunakan saat ini,” terangnya

Dia juga mengaku Perda tetang Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) yang telah disahkan November 2019 kemarin juga belum bisa diberlakukan karena dipending oleh Kementerian Perhubungan. “Rata-rata semua kabupaten/kota dipending. Sehingga, hingga saat ini belum diterapkan,”kata Sofyan. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *