Halteng

Polres Halteng Wajibkan Sertifikat Vaksin

×

Polres Halteng Wajibkan Sertifikat Vaksin

Sebarkan artikel ini
Mapolres Halmahera Tengah

HARIANHALMAHERA.COM–Kewajiban vaksin mulai diberlakukan di sejumlah pusat pelayanan publik di Halteng. Seperti yang akan dilakukan Polres Halmahera Tengah.

Warga yang datang melakukan pengurusan di kantor polisi mulai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Sakit serta pelayanan lainnya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.

Kapolres Halteng AKBP Nico Setiawan mengatakan, pemberlakuan wajib vaksin ini tidak hanya diperuntukan bagi warga, namun juga anggota kepolisian.

Polisi akan memasang barcode pedulilindungi di depan pos penjagaan. “Dengan Brakode ini kita akan tahu, apakah warga sudah vaksin atau belum, kemudian positif atau tidak,”jelas Kapolres.

Jika ada warga yang belum divaksin, maka akan diarahkan ke Puskesmas untuk divaksin. “Setelah itu baru langsung dilayani,”ucap Kapolres.

Ini dilakukan Polres dalam rangka meningkatkan vaksinasi di Halteng yang saat ini masih rendah.. “Ini dilakukan untuk mengikuti perintah pemerintah,” tandas Kapolres. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *