Halteng

Polsek Patani Amankan Belasan Cap Tikus di Desa Lamon, Pemilik Kabur

×

Polsek Patani Amankan Belasan Cap Tikus di Desa Lamon, Pemilik Kabur

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Patani amankan barang bukti miras jenis cap tikus

‎HARIANHALMAHEA.COM– gerakan berantas peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah (Halteng), ikut dilakukan oleh Polsek Patani. Jumat (31/7) kemarin, sekira pukul 23.30 Wit, personil Polsek pun berhasil amankan minuman terlarang tersebut saat razia di Dusun Yobonte dan Pecegu, desa Loman Kecamatan Patani.

‎dalam razia yang dipimpin ‎Kanit Ik Polsek Patani, Aipda. Ali Karim didampingi ‎Bhabinkamtibmas, Brigpol. Samin Saban dan ‎Bripda. Harian Hafis, itu telah berhasil amankan miras jenis cap tikus sebanyak 16 kantong plastic. Namun, pemilik miras tersebut melarikan diri sebelum personil tiba di TKP.

Razia tersebut dilakukan menyusul pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bisnis miras ilegal di kedua dusun tersebut, sehingga personil Polsek Patani pun bergegas turun ke TKP.

Disana, personel pun berhasil temukan miras tersebut dan langsung mengamankan barang bukti (Babuk) ke Mapolsek Patani, sementara pemilik masih dilakukan pencarian.(ir)