HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) ikut hadiri rapat koordinasi lintas sektor (Rakor Linsek) pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton, pada Senin (3/11) di Jakarta.
Rakor tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen RDTR yang akan menjadi dasar hukum penataan ruang di wilayah Weda Tengah. Dimana, rapat tersebut diawali dengan pemaparan langsung oleh Bupati Halteng, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait terhadap substansi rancangan peraturan tersebut.
Selain Bupati Ikram M. Sangadji, tampak hadir juga Ketua DPRD Halteng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Kepala Bagian Hukum dan HAM sekretariat daerah.
Dalam paparannya, Bupati Ikram pun menyampaikan sejumlah hal penting yang menjadi substansi utama pembahasan Ranperkada RDTR Weda Tengah, yang mana wilayah Desa Waibulan dan Desa Sawai termasuk dalam kawasan lingkar tambang memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga itu percepatan akselerasi pembangunan di kawasan tersebut harus dilakukan secara terencana, harmonis, dan berkelanjutan.

“Kawasan Weda Tengah merupakan salah satu simpul pertumbuhan ekonomi baru di Halmahera Tengah. Oleh sebab itu, penataan ruang di kawasan ini harus cerdas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta investasi berkelanjutan,”katanya.
Rencana struktur ruang dan pola ruang yang disusun dalam Ranperkada RDTR menurutnya, tentu memperhatikan fungsi ruang secara seimbang antara kegiatan industri, permukiman, infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.
keberhasilan pembangunan di kawasan Weda Tengah sendiri lanjutnya, tidak hanya diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari kualitas ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi di sekitarnya.
“Kita ingin RDTR ini menjadi instrumen yang menjamin keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap pembangunan harus tetap dalam koridor fungsi ruang yang diatur dan diawasi,”ujarnya.

Pemda Halteng sambungnya, tentu konsisten menjalankan kebijakan penataan ruang sebagai upaya mempercepat proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Hal ini termasuk dalam percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan instrumen pengendalian lainnya agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai rencana tata ruang.
Bupati Ikram juga menambahkan bahwa secepatnya pemda akan melakukan integrasi RDTR Weda Tengah ke dalam sistem OSS (Online Single Submission) setelah Perbup tentang RDTR Weda Tengah resmi diterbitkan, dimana langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus mempercepat investasi yang selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Integrasi RDTR ke OSS adalah wujud komitmen kita terhadap reformasi tata kelola ruang yang transparan, efisien, dan berorientasi pelayanan publik. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan di Halmahera Tengah akan terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,”tuturnya.(Ir)













