HARIANHALMAHERA.COM– rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Weda juga mengusulkan warga binaanya untuk mendapatkan remisi khusus lebaran idul fitri tahun 2023. Tercatat sebanyak 23 orang nara pidana (Napi) telah diusulkan ke Kemenkuham untuk diproses lebih lanjut.
Dari jumlah Napi yang diusulkan tersebut terdiri dari 6 orang kasus Narkotika, 1 kasus korupsi, 2 kasus pencurian dan 14 orang kasus perlindungan anak.
Kepala Rutan, Nurchalis Nur, mengatakan, rekapitulasi usulan remisi khusus idul fitri ini, melalui tahapan penilain dari beberapa aspek yang pada dasarnya mengamati keseharian masing-masing para napi selama menjalankan masa tahanan.
“Remisi sendiri untuk 23 orang Napi juga berbeda, yakni sebanyak 6 orang mendapat remisi sekitar 15 hari kemudian 2 orang Napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan sebanyak 15 orang Napi mendapat remisi 1 bulan,”katanya, senin (10/4).
Dari jumlah Napi yang diusulkan dapat remisi tersebut lanjutnya, kebanyakan dari mereka yang terpidana kasus perlindungan anak.(tr-01)