HukumMaluku Utara

Kemenkumham Sebut 1.135 Napi Di Malut Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 23 Orang Terpidana Korupsi

×

Kemenkumham Sebut 1.135 Napi Di Malut Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 23 Orang Terpidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kemenkumham Malut (foto_randy/Indotimur).

HARIANHALMAHERA.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara mencatat sebanyak sebanyak 1.135 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Malut untuk menerima remisi khusus idul fitri 1444 Hijriah/tahun 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Lili, mengatakan bahwa secara keseluruhan jumlah warga binaan baik di Lapas maupun Rutan se Maluku Utara sebanyak 1.135 orang, dimana dari jumlah tersebut terdapat 929 orang muslim dan sisanya adalah non-muslim.

“Dari 926 orang, sebanyak 573 orang yang diusulkan mendapat remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2023,”katanya, Senin (10/4).

Kemudian dari total 573 narapidana (Napi) yang diusulkan terima remisi khusus ini lanjutnya, terdiri dari tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 459 orang dan pidana khusus (Pidsus) 114 orang.

“Pidana khusus sendiri tercatat kasus narkotika 91 orang dan kasus korupsi 23 orang,”ungkapnya.

Lili menambahkan bahwa untuk masa remisi khusus idul fitri pada tahun 2023 WBP se-Malut bervariatif mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan setengah dan sampai dua bulan.

“Secara rinci masa remisi 15 hari sebanyak 128 orang, 1 bulan sebanyak 328 orang, satu setengah bulan sebanyak 91 orang dan masa pengurangan sampai 2 bulan sebanyak 26 orang WBP,”terangnya.

WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut menurutnya, tentu telah memenuhi syarat substantif dan administratif berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang nomor 22 tahun 2022.

Sementara sambunngnya dari WBP yang tidak mendapatkan remisi di idul fitri tahun ini sebanyak 350 orang diantaranya 118 orang masih berstatus tahanan, 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidananya, 62 orang sedang menjalani hukuman pengganti denda (subsider), 23 orang sedang diusulkan remisi keterlambatan administrasi, 15 orang sedang diusulkan program integrasi (PB,CB), 1 orang hukuman mati, 6 orang hukuman seumur hidup dan  87 orang belum memenuhi syarat substantif dan administratif.

Ia pun berharap sebanyak 573 WBP yang diusulkan mendapat remisi lebih termotivasi untuk tetap berkelakuan baik dan patuh serta taat terhadap hukum dan norma sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun terhadap sesama manusia.

“Semoga dengan diberikannya remisi ini bisa menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi manusia yang lebih baik, sehingga nanti mereka dapat bersaing dengan masyarakat diluar ketika mereka bebas,”pungkas Lili.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *