Halteng

Revisi Perda Tentang BUMD Resmi Disahkan

×

Revisi Perda Tentang BUMD Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Nuryadin Ahmad (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah melalui rangkaian pembahasan, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 12/2018, tentang pembentukan BUMD akhirnya resmi disahkan DPRD menjadi Perda.

Ketua Bapemperda Nuryadin Ahmad dalam paripurna kemarin mengatakan dalam pembahasan ranperda ini, ada perubahan beberapa pasal yang didahului dengan konsultasi ke Kanwil Kemenkum HAM Malut.

Pasal-pasal yang dilakukan perubahan duiantaranya pasal 14, terkait dengan penambahan organ, pasal 16 dilakukan penambahan pada ayat (3) terkait batas usia dalam pengangkatan dewan pengawas.

Kemudian pasal 24, adanya penambahan pada ayat (3).  Yaitu batas umur dalam pengangkatan anggota direksi.  “Bahwa terhadap syarat dan ketentuan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, akan diadopsi materi muatan pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan,”terangnya.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Halteng Abd Rahim Odeyani mengatakan, pentingnya menetapkan ranperda atas Perda Nomor 12/2018 tentang pembentukan BUMD, karena eksistensi BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemda, memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.

“Keberadaan BUMD ini di yakini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat Halteng. Hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di Daerah Halteng,” ucapnya.

Selain sebagai sumber PAD, BUMD didirikan dengan tujuan, untuk turut serta mengembangkan kegiatan perekonomian daerah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.  “Meningkatnya tuntutan masyarakat akan sebuah layanan yang cepat, kepastian hukum serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha, yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik,”tutupnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *