HARIANHALMAHERA.COM–Komitmen Bupati Edi Langkara dan Wakil Abd Rahim Oedyani (Elang-Rahim) untuk menyelesaikan RTRW Halteng dipertanyakan. Sebab, sampai saat ini tidak ada langka penyelesaian RTRW Halteng.
Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, Pemkab tidak ada langka taktis untuk meyakinkan Pemerintah Pusat, terkait dengan sejumlah syarat yang belum terpenuhi dalam penyusunan RTRW. Salah satunya soal tapal batas dengan Haltim.
“Menurut saya ini persoalan yang sangat krusial, harus di seriusi karena ini syarat mutlak dalam penyusunan RTRW. Sepanjang Tata Batas Wilayah Halteng-Haltim belum ada kesepakatan, maka sepanjang itu RTRW kita tidak akan selesai,” kata Nuryadin.
Jika Pemkab sendiri menolak dengan tapal batas yang diatur dalam Meski Permendagri 84/2018, Setidaknya Bupati harus menghadap kemendagri untuk memprotes Permendagri tersebut karena merugikan Halteng. “Kalau kita tidak ada langka strategis lainya, maka kita harus menerima fakta hukum, soal tata batas ini penting di seriusi termasuk juga dengan wacana pencaplokan pulau sain oleh Pemerintah Raja Ampat,” tukasnya
Sementara kepala Bappelitbangda Halteng, Salim Kamaluddin menjelaskan, penetapan RTRW Halteng masih menunggu rapat kordinasi antara kementrian dan Lembaga terkait Proyek Stategis Nasional (PSN), Kawasan Hutan, dan Batas Wilayah Administratif. “Muatan RTRW Halteng beda dngan dengan daerah lain yang tidak terlalu strategis,” katanya sembri menegaskan Pemkab sangat serius untuk menyelesaikan ranperda RTRW.(tr1/pur)