HaltengHukumKriminal

Satresnarkoba Polres Halteng Kembali Ciduk Dua Pelaku Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Halteng Kembali Ciduk Dua Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pres conference penangkapan pelaku narkoba oleh Polres Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah (Halteng), kembali berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis ganja serta obat-obat terlarang. Kali ini, pihaknya menangkap dua pelaku masing-masing itu berinisial ELP (25) asal Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dan WP (26) dari Kecamatan Sangkut, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, dalam conference perss yang digelar pada Senin 2 Juni 2025 kemarin di Mapolres setempat.

Kaporles Halteng pun mengatakan bahwa dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Halteng berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) berupa 28 plastik bening sedang dengan berat 359.0 gram di dalam kos kosan.

“Kami juga berhasil tangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 759 butir obat tablet warna Kuning merek ( Hexymer) dosis 2 mg,”katanya.

Polres Halteng lanjutnya, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Halteng. “Kami juga butuh dukungan masyarakat memberikan informasi pada kami jika ditemukan ada yang mencoba menggunakan atau mengedarkan narkoba,”pintanya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Halteng, Ipda M. Hasba menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan dengan laporan dari masyarakat setempat.

“Para tersangka  dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) dan Pasal 1121 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,”tegasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *