HARIANHALMAHERA.COM–Kehadiran industri pertambangan di Halmahera Tengah (Halteng), tidak hanya memicu maraknya pedaran minuman keras (miras). Namun, juga barang haram lain, yakni narkoba.
Buktinya, sebanyak delapan pelaku berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Halteng. Ini adalah jumla pelaku terbanyak yang berhasil ditangkap Polres Halteng selama ini.
Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Abrar, mengatakan kedelapan pelaku narkoba ini ditangkap di area perusahan PT IWIP tepatnya di mess akomodasi P mess S.
Penangkapan kedelapan tersangka ini bermula dari ditangkapnya MRC (25) pada Selasa (25/10) sekitar pukul 15.00 WIT. Karyawan PT BSK, diamankan oleh Anggota Security bersama anggota Pam Obvit. “Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Abrar, Jumat (28/10).
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Halteng untuk didalami. Hasilnya, didepan penyidik MRC pun ‘patah jari’. “Pelaku mengakui kalau dia mengkonsumsi sabu bersama rekan-rekannya, yakni AS (41) IS (32), JR (22), AR (25), AM (30), R (30). Mereka rata-rata dari luar Maluku Utara,”ungkapnya.
Dari keterangan MRC itu, Polisi langsung mengamankan rekan-rekannya. Dari hasil pemeriksana lanjutan, para pemakai ini mengaku mendapatkan sabu dari pria binisial H (24) asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tanpa tunggu lama, H langsung ditangkap. Dari tangan H, ditemukan sabu sebanyak 9 sachet ukruan kecil yang di lakban di kaki-nya. H mengaku, sabu-sabu itu dikirim temannya dari Pinrang. “Anggota kemudian mengamankan mereka semua ke Polres Halteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya sembari mengatakan H dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kabag Ren Polres Halteng AKP La Imbar pun meminta warga untuk melapor ke polisi terdekat jika ada masalah tindak pidanan maupun penyalagunaan narkoba.(tr1/pur)