EkonomiHalteng

Seribu Nelayan Halteng Dapat BPJS Naker Dari Pemda

×

Seribu Nelayan Halteng Dapat BPJS Naker Dari Pemda

Sebarkan artikel ini
Pemkab Halteng Sediakan 1000 BPJS Naker Untuk Nelayan se-Kabupaten Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terus memberikan perhatian dan maksimalkan pelayanan terhadap masyarakatnya. Kali ini, Pemerintahan ‘Kabinet Elang-Rahim’ memberikan bantuan jaminan hari tua ketenagakerjaan (Naker) terhadap 1000 orang nelayan yang tersebar di wilayah Halteng.

Jaminan Naker tersebut merupakan salah satu visi misi Pemkab Halteng dibawa kendali Bupati Edi Langkara dan Wabup Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim), dimana untuk merealisasi program tersebut Pemda telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi nelayan Halteng.

Bupati Halteng, Edi Langkara, mengatakan, bantuan 1.000 BPJS Naker tersebut merupakan bentuk perlindungan Pemda pada para nelayan di Halteng yang tersebar di seluruh Kecamatan.

“Tahun ini Pemda salurkan kurang lebih 1.000 BPJS ketenagakerjaan. Dengan anggaran yang disiapkan kurang lebih 1 miliar lebih,”katanya, rabu (24/8) usai melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Naker.

Setelah Nelayan menurut Bupati Elang, Pemda Halteng juga bakal berupaya untuk membuat BPJS Naker untuk para Petani, Pemerintah Desa dan masyakat umum.

“Prinsipnya Pemda Halteng akan berusaha memperhatian kesejahteraan hidup warga, setidaknya meringankan beban hidup dan memberikan kemudahan mendapatkan pelayanan Pemerintah. Selain itu program ini yang merupakan komitmen Pemerintah Pusat, juga sebagai program jaringan pengamanan Sosial yang dicetus pemda Halteng,”terangnya.

Sementara itu, kepala BJPS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Arif Sabara, menuturkan kerja sama tersebut merupakan program bentuk kenyamanan pada nelayan saat melakukan aktivitas melaut.

Untuk iuran BPJS sendiri lanjutnya, dimana perorang sebesar Rp.16.800, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kelas dan tidak sama dengan BPJS kesehatan ada kelas bagi pasien yang berobat.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan semua sama, yaitu sebesar Rp16.800 per orang, untuk program Bukan Penerima Upah (BPU). Sebab, diberikan kepada untuk sektor informal atau mandiri yang bukan hanya nelayan tapi juga petani, tukang ojek, sopir angkot,”tuturnya.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *