HaltengPolitik

Status Pekerjaan Ikram Sangadji di Rekomendasi PBB-Hanura Disoroti

×

Status Pekerjaan Ikram Sangadji di Rekomendasi PBB-Hanura Disoroti

Sebarkan artikel ini
Rekomendasi Parpol Hanura dan PBB ke Ikram M. Sangadji untuk maju Pilkada Halteng 2024

HARIANHALMAHERA.COM– status pekerjaan Ikram Malan Sangadji kembali disorot public setelah secara terang-terangab manuver politik di Pilkada Halteng 2024. Sebab, Ikram sendiri hingga saat ini masih aktif sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah, namun dirinya sudah mendapatkan tiga rekomendasi partai politik (Parpol), yakni Golkar, Hanura dan PBB untuk maju sebagai bakal calon Bupati Halteng Periode 2024-2029.

Status Ikram lebih membingungkan lagi setelah menerima surat keputusan (SK) Partai Hanura dan PBB. Betapa tidak, di dalam rekomendasi kedua parpol tersebut ternyata mencatumkan status pekerjaan yang berbeda, dimana pada SK PBB mencatat status Ikram sebagai pensiunan PNS, sementara di rekom partai Hanura mencatat statusnya masih PNS aktif.

Tiga rekomendasi Parpol tersebut ternyata mengusung Ikram M. Sangadji sebagai calon Bupati Halteng, sementara wakilnya adalah Ahlan Djumadil yang merupakan anggota DPRD Halteng aktif. Pasangan calon Bupati Halteng ini pun diberi akronimi IMS-ADIL.

Status pekerjaan Ikram ini ikut disoroti, Isra Muksin, akademisi Universitas Bumi Hijrah (UNIBRAH) Tidore, Malut. Isra pun menilai status Ikram M. Sangadji yang berbeda tersebut tentu kesannya mempermainkan dan membohongi Parpol. “Status Ikram Malan Sangadji harus diperjelas sehingga tidak membingungkan public,”katanya, Selasa (13/8).

Kasus Ikram yang notabenenya Pj Bupati Halteng ini menurut Isra, harusnya ditindak tegas oleh Bawaslu Halteng, sebab kalau dibiarkan maka public akan menuding Bawaslu ikut lindungi Ikram, termasuk ASN lain yang terlibat politik. “Prinsipnya Bawaslu harus bertindak tegas ASN yang terlibat politik agar ada efek jera, terutama terhadap Ikram M. Sangadji, sehingga statusnya juga jelas, apakah sudah pensiusn atau masih aktif ASN,”tandasnya.

Kalau sampai masuk pendaftaran pencalonan Pilkada Halteng lanjutnya, Ikram M. Sangadji masih berstatus ASN aktif maka wajib diproses Bawaslu dan kalau sudah penius tentunya wajib tinggalkan seluruh fasilitas pemerintah.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halteng, Munawar Wahid, mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap ASN yang tidak netral, bahkan beberapa oknum ASN terlibat politik sudah dilaporkan ke KASN. “Beberapa ASN sudah kami laporkan ke KASN, selanjutnya menunggu rekomendasi atau putusan dari KASN,”ungkapnya baru-baru ini.

Munawar pun mengingatkan ASN hingga TNI-Polri agar tetap netral pada Pilkada, sebab ada sanksi pidana jika terlibat politik. “Jangan menjerumuskan diri dalam kepentingan politik. Sudah ada regulasi yang melarang mereka sebagaimana dalam pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016,”tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi, menjelaskan bahwa para abdi negara, yakni PNS, TNI dan Polri harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf T Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Terkiat status Ikram saat ini apakah masih sebagai PNS atau sudah bukan PNS (mengundurkan diri,red) silakan tanyakan langsun ke yang bersangkutan, karena sudah jelas bahwa setiap anggota TNI-Polri hingga PNS harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah,”jelasnya.

“Untuk saat ini status beliau belum sebagai pasangan calon kepala daerah, karena belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, bahkan mendaftar sebagai calon kepala daerah juga belum,”tuturnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *