HaltengMaluku UtaraPemprov

Sungai Sagea Keruh, Aktivitas 5 Perusahan Tambang Ini Dihentikan Sementara Oleh Pemprov Malut

×

Sungai Sagea Keruh, Aktivitas 5 Perusahan Tambang Ini Dihentikan Sementara Oleh Pemprov Malut

Sebarkan artikel ini
DISINYALIR TERCEMAR: Sungai Sagea di Desa Sagea Kecamatan Weda Utara

Sungai Sagea Keruh, Pemprov Malut Hentikan Aktifitas 5 Perusahan Tambang Di Halteng

HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya respon keresahan warga Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terhadap air sungai setempat yang hingga kini masih berwarna kecokelatan hingga aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Selamatkan Kampung Sagea di kediaman gubernur Maluku Utara, senih (4/9) kemarin.

Pihaknya pun terbitkan surat yang ditujukan pada lima perusahan pertambangan nickel disekitar sungai untuk segera hentikan sementara aktivitas produksinya. Kelima perusahan sebagimana dalam surat bernomor : 600.4.5.3/1120/LH/IX/2023, tertanggal 4 September 2023 itu adalah PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Kurunia Sagea Mineral dan PT First Pasific Mining.

surat DLH Malut yang ditujukan pada 5 perusahan tambang di Halteng untuk hentikan sementara aktivitas produksinya

Dalam surat tersebut, DLH Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahan untuk penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negative lebih lanjut di sungai Sagea, sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut.

Surat yang diteken Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, itu diterbitkan sebagai tindaklanjut desakan dan tuntutan dari warga setempat. (lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *