HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali unjuk taring-nya dalam menindak tegas terhadap perusahan pertambangan di Maluku Utara yang diduga melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Kali ini, tim yang bentuk langsung Presiden Prabowo, itu hentikan kegiatan beberapa perusahan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Halmahera Tengah (Halteng) lantaran diduga ilegal.
Beberapa perusahan tambang yang terpaksa dipasang plang larangan aktivitas oleh Satgas PKH, itu adalah PT. Wanatiara Persada (WP) 2 plang dan patok, PT. Rimba Kurnia Alam (RKA) 2 plang dan patok dan PT. Indonesia Mas Mulia (IMM) 2 plang dan patok di Pulau Obi, Kabupaten Halsel.
Sementara satu perusahan terdapat di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halteng, yaitu PT. Mineral Trobos. Bahkan penyegelan tambang nikel PT Mineral Terobos oleh Satgas PKH, menjadi sorotan lantaran belakangan diduga milik bos club sepak bola Malut Unidet, yang merupakan club kebanggaan masyarakat Malut.
Pemasangan plang dan patok tersebut dilakukan Satgas PKH merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pengawasan aktivitas pertambangan yang diduga berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan.(red)












