HARIANHALMAHERA.COM– nasib sial dialami Rusdianto Yusup, salah satu PNS dilingkungan Pemkab Halmahera Tengah. Betapa tidak, Rusdianto yang tercatat sebagai Kepala bidang (Kabid) Perencanaan Iklim, Pengendalian perencanaan Iklim, Pengawasan, Promosi dan Penanaman Modal di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halteng, itu telah mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari pimpinan daerah.
Rusidanto disebut menjadi korban kebijakan sepihak dari Pj Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji. Sebab, dirinya secara mendadak di non job dari jabatan kemudian parahnya lagi di mutasi sebagai staf biasa di kantor Kecamatan Patani Timur yang merupakan wilayah perbatasan antara Kabupaten Halteng dan Kabupaten Haltim.
Kebijkan non job terhadap Rusdianto tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halteng nomor :N21.3/159/VIII/2024 tentang pemberhentian dari jabatan structural. Kemudian disusul Surat Perintah Tugas, nomor: 800.1.11/178/VIII/2024 yang menegaskan pada Rusdianto untuk segera melaksanakan tugas di kantor Kecamatan Patani Timur.
Kebijakan Pj Bupati Halteng menonjobkan salah satu pejabat di Dinas PTSP itu, diduga berawal dari Rusdianto layangkan pertanyaan soal perkembangan penanganan banjir di daerah lingkar tambang, Kecamatan Weda Tengah di grup Whatssap eselon III, yang mana di dalam grup tersebut juga tergabung Pj Bupati Halteng IMS.
Rusdianto pun mengatakan bahwa keputusan non job terhadap dirinya dicurgai berawal dari menyampaikan pertanyaan di grup WA dengan bahasa “tampa menguragi rasa hormat, tidak bermaksud menyalahkan siapapun, cuman mau tanya penanganan banjir atau rekayasa areal sungai, Lokulamo dan penyebab banjir sudah sampai di tahap mana” yang kemudian ditanggapi langsung oleh Pj Bupati Halteng Ikram M. Sangadji.
“Pertanyaan saya dalam grup itu di tanggapi oleh Pj Bupati dengan narasi “Bapak kan pegawai pemda Halteng, harus sering update informasi di media agar tahu, dan jangan dipikir pemda Halteng tidak melakukan sesuatu. Kami sudah lakukan penanganan pengungsi, sudah koordinasi ke kementeria otoritas PU, sudah putuskan penangganan fisik dilakukan oleh PT IWIP, dan sudah mulai dikerjakan,”balasan WA Pj Bupati Halteng yang dibacakan Rusdiano pada awak media.
Setelah itu lanjut Rusdianto, ternyata berselang beberapa jam kemudian dirinya langsung diantar surat non job dan mutasi ke Kecamatan Patani Timur. “Padahal kan grup itu merupakan grup tukar pikiran terkait Halmahera Tengah,”ujarnya.(tr-02)