HARIANHALMAHERA.COM–Desakan kepada pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT First Pasifik Mini (FPM) terus disuarakan. Desakan kali ini datang dari Kordinator Penyelamat Destinasi Goa Bokimoruru Adlun Fikri.
Dalam pertemuan bersama warga Desa Sagea yang dimediasi Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng bersama pihak PT FPM, Adlun menilai kehadiran perusahaan itu bisa mengancam Desa Sagea yang kini menjadi destinasi wisata. “Kami juga proritaskan pengelolaan lingkungan di dekat pariwisata,”kata
Karena itu, Aldun menegaskan jika Pemda betul-betuk punya kemitmen perlindungan lingkungan Desa Sagea, maka sepatutnya IUP PT FPM harus dicabut.
“Apakah pemda serius atau tidak. Karena melalui SK bupati juga sudah mencampakan bahwa Desa Sagea merupakan kawasan proritas perlindungan untuk dikembangkan menjadi wisata,”tegasnya.
Menurutnya, warga Desa Sagea sebelumnya sudah meminta agar perusahaan memaparkan dokumen Amdal serta ada forum ilmiah kepada masyarakat. “Tapi sejauh ini tidak perna sama sekali,”terangnya.
Pada prinsipnya kami tetap konsisten menolak dan meminta perusahan angkat kaki, karena masyarakat lebih proritaskan pengelolaan pariwisata. “Karena itu lebih penting untuk anak cucu kedepan dan memiliki nilai ekologis tinggi,”pungkasnya.
Wabup Halteng, Abdulrahim Odeyani menjelaskan, keinginan warga harus dituangkan dalam addendum pada dokumen Amdal perusahan, sehingga menyesuaikan dengan kondisi alam yang ada di Desa Sagea. “Sebenarnya dokumen Amdal sudah disusun pada tahun 2012. Jadi amdal masih mengunakan tokoh masyarakat yang saat itu,” katanya
Rahim mngaku saat akan beroperasi nantinya, pihak perusahaan akan membuat tanggul pada seputaran talaga dan Gua Bokimoruru, untuk mengantisipasi pencemaran dalam air.
“Terkait penolakan tidak segampang yang kita pikirkan. Namun, harus melalui proses panjang karena terkait ini sudah menjadi tanggung jawab pusat,”ungkap wakil.
Ia menambahkan, yang jadi pertanyaan sekarang, sebagian lahan masyakarat sudah dibayar. Bahkan ada yang meminta pihak perusahan untuk membayar lahan mereka. “Soal harga nanti perusahan dan pemilik lahan yang mengatur,” tutupnya. (tr1/pur)