HARIANHALMAHERA.COM— Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Haltim, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji hingga memasuki bulan ke empat tahun anggaran 2019 ini, dikarenakan banyaknya status P3K yang bermasalah. Hal itu di sampaikan Sekretaris BPKAD, Joko di ruang kerjannya, Rabu (24/4).
Menurut Joko, apa yang selama ini ditudingkan sejumlah pihak kepada BPKAD Pemkab Haltim, tidak benar adanya. Sebab pihaknya akan menyalurkan gaji para tenaga P3K jika tidak ada masalah dalam status.
“Salah satunya seperti di dinas pendidikan. SK yang dikeluarkan oleh kepala daerah melalui BKD tidak sejalan dengan yang ada di dinas. Makanya kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Joko.
Dikatakan, selain status P3K yang tumpang tindih, ada juga sejumlah tenaga P3K yang sudah tidak aktif lagi. Namun masih masuk dalam daftar P3K, sehingga memungkinkan adanya potensi kesalahan penyaluran gaji.
Selain di internal dinas pendidikan, pihaknya juga menemukan sejumlah masalah lain di beberapa instansi. Seperti di daftar mereka S1 tetapi nyatanya SMA, makanya hal hal seperti ini yang membuat lambatnya penyaluran.
“Kalau permasalahan pembayaran itu dilakukan, nanti siapa yang tanggungjawab,” tandasnya.
Sementara itu, untuk SKPD yang tidak lagi bermasalah, Joko mengaku sudah sekira tujuh SKPD yang saat ini sudah diproses pembayarannya dan sisanya dipastikan tidak lama lagi menyusul. Pasalnya target penyaluran gaji P3K triwulan pertama April tahun ini akan dituntaskan.
“Prinsipnya kalau statsu P3K-nya jelas, rekeningnya aktif, kita salurkan. Kalau awal tahun ini semua permasalahan sudah selesai, maka di triwulan kedua sudah tidak ada lagi keterlambatan,” tutup dia.(rul/cal)