Haltim

Bupati: Kades Wajib Netral di Pemilu Serentak

×

Bupati: Kades Wajib Netral di Pemilu Serentak

Sebarkan artikel ini
LANTIK: Plt Bupati Haltim Muhdin Mabud saat mengambil sumpah janji 59 kades terpilih. (foto: hasrul/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Seluruh kepala desa (kades) se Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diingatkan untuk tetap netral atau tidak berpolitik praktis dalam pemilu 2019. Hal ini diingatkan Plt Bupati Haltim Muhdin Mabud.

Menurutnya, status kades saat ini sudah seperti PNS, sehingga harus  netral dan ikut menyukseskan pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang.

“Harus netral jangan sampai diproses Bawaslu karena melanggar ketentuan pemilu,” ujarnya, Kamis (28/2).

(lihat: Suku Togutil Ikut Hadiri Pelantikan 59 Kades)

Dihadapan wartawan, Muhdin juga menegaskan, apabila ada kades yang bandel dan ikut terlibat memenangkan atau mendukung calon presiden dan legislatif di pusat hingga daerah, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk proses berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

”Silahkan saja kalau mau terlibat karena sudah pasti akan ditindak pengawas pemilu,” tegasnya.

Diungkapkan Muhdin, pemerintah tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kades yang terbukti berafiliasi dengan partai politik, caleg atau tim sukses.

“Biarkan para caleg dan partai yang berkompetisi dan kita sebagai aparat desa mari sukseskan saja pemilu,” pintanya.

Tak hanya itu, Mabud juga menegaskan kepada para kdes agar dapat memposisikan diri sebagai tokoh dan panutan yang baik bagi warganya dalam menghadapi Pemilu serentak.

”Karena saudara dipilih sebagai kades artinya saudara sendiri dipercayai oleh warga gar menjadi panutan dan contoh yang baik,” ujarnya.

“Wajib memberikan edukasi politik kepada warga. Berikan pemahaman kepada mereka agar ikut menyukseskan Pemilu,” pungkas Muhdin.(rul/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *