HaltimKriminal

Lagi, Ayah Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil

×

Lagi, Ayah Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Pelaku YC alias Yambre yang kini mendekam dalam tahnan Polres Haltim. (foto: hasrul/harianhalmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Daftar kasus pelecehan seksual ayah terhadap anak kandung di Maluku Utara terus bertambah. Setelah di Kota Ternate, kasus serupa kini muncul di Halmahera Timur (Haltim) tepatanya di Desa Sosolat, Kecamatan Maba Utara.

YC alias Yambre (34), tega merampas masa depan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Karena perbuatan bejatnya itu, Bunga (samaran, red) kini harus mengandung darah dagingnya yang tengah memasuki usia 5 bulan.

Mirisnya, sesuai informasi yang diperoleh Harian Halmahera, aksi bejat sang ayah yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Haltim, mulai dilakukan sejak September 2018 lalu hingga Januari 2019.

Pelampiasan nafsu selalu dilakukan di lokasi yang sama, yakni di kamar rumah mereka. Setiap melampiaskan hasrat seksualnya, tersangka selalu menebar ancaman ke korban. Jika menolak, maka korban akan disantet hingga lumpuh, bahkan mengidap penyakut kulit dan mengalami kebotakan.

Aksi bejat ini baru terungkap setelah Bunga diketahui berbadan dua pada Februari lalu oleh saksi Ona Bulen. Dia pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Haltim. Kendati begitu, polisi baru menangkap dan menjebloskan Yambre ke sel pada Selasa (2/4).

“Selasa kemarin pelaku baru dijemput dari rumah dan dibawa ke Polres dan sudah ditahan,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Haltim, AKP Naim Ishak kemarin (2/4).

Kasus pelecehan seksual ini tentunya harus menjadi perhatian serius aparat huku di Malut. Sebagaimana penegasan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Malut, hukuman kebiri buat para pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, terlebih yang dilakukan ayah kandung sudah harus diberlakukan.(rul/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *