HARIANHALMAHERA.COM— Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim dibuat pusing oleh PT Antam Tbk. Perusahan plat merah itu mengabaikan panggilan klarifikasi terkait sistem outsourcing.
“Ini sudah panggilan yang kedua, namun tidak diindahkan. Kita akan surati lagi, kalau membandel kita akan berikan teguran keras,” kata Kabid Tenaga kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Haltim, Saiful Kadir.
Dikatakan, sebagai perusahan BUMN seharusnya PT Antam memberikan contoh yang baik bagi perusahan lainnya yang ada di Haltim. Bukan sebaliknya, tidak taat pada prosedur dan aturan yang berlaku.
“Karena menyangkut laporan tenaga kerja ini penting. Kenapa masyarakat yang kerja perusahaan diberlakukan outsourcing. Ini tentunya menyalahi aturan yang ada,” katanya.
Disebutkan, data yang dimilki pemerintah tercatat sebanyak kurang lebih 300 tenaga kerja yang berstatus outsourcing. PT Antam mempekerjakan mereka di beberapa subkon Antam.
“Ini menyalahi peraturan menteri nomor 19 tahun 2012 pasal 64 tentang pertambangan. Karena perusahaan tambang tidak bisa melaksanakan sistem outsourcing, tapi harus melakukan sistem perekrutan dengan kontrak kerja,” pungkasnya.(rul/cal)