Halut

15 Miliar Untuk THR PNS

×

15 Miliar Untuk THR PNS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Perayaan hari besar keagamaan—Idul Fitri, kurang dari dua pekan lagi. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi para abdi negara. Untuk Kabupaten Halut jumlah THR yang disiapkan mencapai Rp 15 miliar.

“Besok, sudah mulai dilakukan pembayaran THR dan gaji Mei,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahmud Lasidji, Senin (3/5).

Menurutnya, total anggaran sebanyak Rp 15 miliar itu akan diberikan kepada sekira 3.476 PNS yang berada di lingkup Pemkab Halut. Dia pun menyebut, informasi pembayaran THR ini sebelumnya sudah disampaikan kepada seluruh ASN, bahwa realisasi diupayakan seminggu sebelum lebaran Idul Fitri.

“Terkait dengan proses pembayaran THR, tentunya kami berharap para ASN bersabar karena jumlah penerima sangat banyak, sehingga membutuhkan waktu dalam proses pencairan. Intinya semua akan mendapatkan karena itu sudah menjadi amanat Undang Undang,” tuturnya.

Sebagaimana dikutip dari beberapa sumber media nasional, jika berjalan sesuai rencana yang telah dipublikasikan, pemerintah mulai membayar THR kepada aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, anggota TNI/Polsi, dan pejabat negara lainnya dimulai hari ini Senin (3/5).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. “Saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan,” kata Jokowi, dikutip dari laman resmi secretariat kabinet (Setkab).

Presiden mengatakan pemberian THR untuk PNS, CPNS, Polri/TNI, dan pejabat negara, serta pensiunan merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul fitri. “THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya juga, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Dia mengatakan, dana THR PNS 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah. THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemberian THR tahun ini tidak dimasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam komponen THR. Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin. Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.

“Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *