Halut

2 Opsi Pilkada Halut di MK Bikin Penasaran

×

2 Opsi Pilkada Halut di MK Bikin Penasaran

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Jadwal sidang lanjutan pasca Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan. Mulai esok (15/2) hingga (17/2). Meski demikian, sengketa Pilkada Halut belum masuk dalam jadwal tersebut. Padahal hanya ada 2 opsi; tidak dilanjutkan atau dilanjutkan ke tahapan pembuktian.

Diketahui, di Maluku Utara (Malut) ada delapan daerah yang memasukan gugatan sengketa. Untuk enam daerah sudah dijadwalkan pada 16-17 Februari. Sementara dua daerah (termasuk Halut) masih ada Kota Ternate yang juga belum dijadwalkan. Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari MK.

Situasi ini cukup membuat publik Halut penasaran. Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi, berharap sidang tidak dilanjutkan. Sebagaimana keterangan kuasa hukum FM-Mantap selaku pihak terkait, Herry Hioromu, dalam sidang pada Jumat (5/2). Menurutnya, pemohon (paslon nomor urut 02 Joel Wogono-Said Bajak) baru melakukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, sehingga jelas bahwa yang dipersoalkan oleh pemohon adalah sengketa mengenai proses.

“Permohonan bukan merupakan sengketa Hasil Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Setelah mencermati dalil yang diajukan pemohon tidak diterangkan dalam permohonan. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak dapat diterima,” kata Herry di depan majelis hakim.

Di sisi lain, tim paslon nomor urut 02 Joel Wogono-Said Bajak (JOS) yakin sidang sengketa Pilkada Halut akan dilanjutkan pada agenda pembuktian. Keyakinan itu menurut bocoran salah satu personil tim pemenangan, bukti-bukti hingga saksi-saksi sudah disiapkan, tinggal diajukan pada hakim MK nanti.

“Alhamdulillah dalam persidangan pemeriksaan administrasi terkait gugatan paslon JOS telah diterima oleh hakim MK, jadi kami tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya dalam bulan ini juga,” kata tim pemenangan JOS yang enggan namanya dikorankan, Minggu (14/2).

Dia juga menyebutkan bahwa dalam materi gugatan Pilkada Halut 2020 yang diajukan paslon JOS tidak hanya memuat soal permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS akibat dari dugaan adanya pelanggaran, tetapi ada pula permintaan tentang diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 01.

“Peluang untuk menuju kemenangan JOS sangat besar, sebab dari materi gugatan diyakini akan dikabulkan hakim MK. Kami sangat yakin MK akan kabulkan gugatan pada sidang putusan terakhir nanti,” ujar sumber yang berlatar belakang politisi PKB itu.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), juga belum bisa berspekulasi alasan belum dijadwalkannya sidang lanjutan sengeketa Pilkada Halut. KPU sampai saat ini masih menunggu jadwal yang akan disampaikan oleh MK.

Hendra Kasim SH MH selaku Kuasa Hukum KPU Halut saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, bahwa sampai sejauh ini tidak ada kendala untuk pembacaan putusan, hanya saja masih menunggu jadwal. “Tidak ada kendala, hanya saja Halut dan Ternate berada dalam posisi yang sama, yakni selisih suara di bawah 2 persen. Berdasarkan hukum acara memang harus masuk pada pembuktian,” ujarnya.

Senada dikatakan komisioner KPU Halut Abdul Jalil Jurumudi, menurutnya perkara Halut masuk dalam antrian 57, sehingga menunggu surat pemberitahuan lanjutan dari juru panggil MK. “Kami masih menunggu jadwal dari juru panggil MK untuk lanjutan sidang putusan. Sidang tersebut tetap akan dilanjutkan, tapi untuk tanggalnya belum ditetapkan,” ujarnya.(cw/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *