HARIANHALMAHERA.COM— Rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Halmahera Utara (Halut) Kecamatan Tobelo, terpaksa harus ditunda. Penundaan ini bermula dari kecurigaan salah satu saksi pasangan calon yang melihat seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tobelo masuk ke gudang penyimpanan logistik.
Paulus Kialian, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Kecamatan Tobelo, kepada harianhalmahera.com menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Tobelo ditunda disebabkan dua personil PPK Tobelo masih diamankan di Polres Halut.
Dia menyebut, kedua personil PPK yang sedang diamankan itu, yakni Amjat Tarima selaku Ketua PPK Tobelo dan Ketua Divisi Data Natalino Mairuhu. Karena alasan itulah, Paulus menyebut rapat pleno rekapitulasi suara di tingkatan PPK Tobelo belum bisa dilanjtukan.
“Ini belum bisa lanjut, sebab Ketua PPK dan Ketua Divisi data Kecamatan Tobelo masih diamankan di Polres Halut,” ucap Paulus saat diwawancarai di Kantor Camat Tobelo yang menjadi lokasi pelaksanaan rapat pleno.
Disinggung penyebab kedua personil PPK Tobelo diamankan, Paulus mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi. Hanya saya, lanjutnya, sepintas yang diketahui sekira pukul 03.00 WIT dinihari tadi, salah satu saksi pendukung sempat melihat salah seorang PPK masuk ke tempat penampungan kontak suara di kantor camat.
“Saksi pendukung salah satu pasangan itu curiga. Karena khawatir kemungkinan terjadinya kecurangan, maka peristiwa itu dilaporkan. Itu mungkin yang menjadi penyebab. Karena seorang PPK masuk di gudang penampungan kotak suara, sehingga untuk menghindari terjadinya hal tidak diinginkan ketua dan seorang personil PPK diamankan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono, menyampaikan bahwa, dirinya belum bisa memastikan apa yang dilakukan personil PPK. Namun, jika yang dilakukan oleh oknum PPK Tobelo mengarah pada pelanggaran pidana pemilu, maka resiko akan ditanggung masing orang, bukan lembaga.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ditanggung sendiri,” tegasnya.(san/fir)