HARIANHALMAHERA.COM— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyalurkan santunan kepada ahli waris dari almarhum Jamaludin Hadi. Almarhum merupakan anggota koperasi TKBM yang ter-cover program perlindungan pekerja dari BPJamsostek .
Ahli waris menerima manfaat berupa jaminan hari tua sebesar Rp. 892.440 dan jaminan kematian sebesar Rp 24.000.000. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJamsostek Cabang Ternate Khomsan Hidayat.
Pernyerahan yang berlangsung di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Baru pada Rabu (21/1), turut disaksikan Kepala BPJamsostek KCP. Halmahera Utara Suhardi Achmad, Plt. Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Baru Tobelo, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halut Jefri Hoata.
“Saya mewakili BPJamsostek Kantor Cabang Ternate menyampaikan turut berduka cita kepada istri dari alm. Jamaludi Hadi. Bahwa hak ahli waris yang diserahkan merupakan bukti nyata manfaat dan kehadiran BPJamsostek dalam melindungi peserta dari resiko-resiko kerja yang sangat mungkin dialami oleh setiap pekerja,” kata Khomsan, dalam pernyataan tertulis yang diterima harianhalmahera.com.
Ditambahkan Kepala Disnakertrans Halut Jefri Hoata, kepesertaan BPJamsostek merupakan hal wajib yang harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja. Dia juga meminta kepada Pengurus Koperasi TKBM agar selalu memperhatikan keselamatan kerja para anggota TKBM.(dit/fir)