Halut

Akademisi: Kasus Prilly dan Dandy Personal, Bukan Korporasi

×

Akademisi: Kasus Prilly dan Dandy Personal, Bukan Korporasi

Sebarkan artikel ini
M Basry Hamaya

HARIANHALMAHERA.COM— Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) M Basry Hamaya, ikut menanggapi kasus dugaan pembuangan berkas lamaran yang dilakukan Prilly Pricilia dan Dandy M Reza yang begitu viral di jagad maya. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan mencederai nama perusahaan PT Nusa Halmahera Mineral.

“Saya melihat bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan oknum, bukan lembaga atau korporasi sehingga jika ada pihak-pihak yang menuduh ini adalah bagian dari skenario NHM adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata Basry.

BACA JUGA: Ini Permintaan Maaf Prilly dan Dandi, Dua Peserta Magang PT NHM yang Viral

Menurutnya, perbuatan Pricilia dan Dandy sudah dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana pencemaran nama baik perusahaan karena mereka adalah bagian dari perusahan yang melakukan perbuatan atau permufakatan jahat tersebut.

“Perusahan besar seperti PT NHM tidak mungkin melakukan hal memalukan seperti itu, karena perusahaan akan tetap menjaga tata kelola perusahannya secara baik dan benar. Sebagi perusahan besar, NHM akan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang baik dan benar karena selalu diawasi oleh publik dan pemerintah juga memiliki saham dalam perusahan tersebut,” nilai Basry.

Jika perusahan melakukan tata kelolanya secara tidak benar dan tidak wajar, maka hal tersebut akan berdampak pada nama baik perusahaan dan opini negatif di dunia usaha, bahkan menciptakan penurunan nilai saham. Dengan demikian, hal tersebut berpotensi menciptakan kerugian materil perusahaan, maka para oknum tersebut bisa dipidana.

BACA JUGA: Candaan 12 Detik Peserta Magang Diseriusi, H Robert: Ditelusuri Kebenarannya

Dosen Hukum Perusahaan Unkhair tersebut menilai, bahwa perilaku dua oknum yang katanya membuang berkas para pelamar juga tidak boleh berhenti pada pernyataan klarifikasi, sehingga dibutuhkan klarifikasi juga dari pihak HRD (Human Resources Developmen) PT NHM.

“HRD dan Corporate comunikation harus berfungsi untuk memberikan informasi dan klarifikasi atas setiap permasalahan yang muncul di lingkungan perusahaan, sehingga masyarakat dan publik (stakeholder) di lingkar tambang khususnya dan masyarakat Malut pada umumnya mengetahui kebijakan perusahan yang bersifat internal dan eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi berbagai pernyataan yang menyudutkan PT NHM, Basry mengatakan elemen masyarakat hendaknya memberikan opini dan pernyataan yang konstruktif, bukan menyudutkan perusahan yang tidak disertai dengan bukti dan fakta sebenarnya karena hal tersebut bias berdampak secara hukum.

“Bagi saya pihak yang telah dengan sengaja menganggap mengeluarkan pernyataan yang merugikan nama baik perusahaan hendaknya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke publik melalui media masa karena dapat berakibat fatal bagi si pembuat berita atau opini,” tegasnya.

BACA JUGA: Canda Bikin Resah Masyarakat, PT NHM Langsung Pulangkan 2 Pekerja Magang

Sebagaimana diketahui, PT NHM di bawah kendali PT Indotan Halmahera Bangkit baru berusia satu tahun dalam pengambil alihan saham, sehingga membutuhkan pembinaan dan perbaikan di internal perusahaan. Meski demikian, H Robert Nitiyudo Wachjo selaku Presiden Direktur (Presdir) sekaligus pemilik PT NHM, telah banyak melakukan reposisi dan refungsionalisasi dalam internal perusahaan, dan membutuhkan waktu dalam pembenahannya.

“Banyak karyawan berwajah lama yang hingga kini masih tetap bekerja di perusahan, namun dengan upaya dan respon cepat H Robert rekrutmen dan reposisi struktur perusahaan telah banyak didominasi putra daerah. Disamping itu, tingkat kesejahteraan karyawan lebih diperhatikan. Ini bukti PT NHM komitmen dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah.(fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *