HalutHukum

Akhirnya, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Speedboat

×

Akhirnya, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Speedboat

Sebarkan artikel ini
EKSPOS: Kapolres AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo didampingi Kasat Reskrim AKP Rusli Mangoda saat gelar perkara kasus dugaan korupsi, Selasa (24/3). (foto: Ardi/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Halut 2016, masuk babak baru. Menyusul 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan keempat tersangka dilakukan melalui gelar perkara di aula Amarta Polres Halut. Gelar perkara dipimpin langsung Kapolres AKBP Yuyun Arief Kus Handriatmo dan didampingi Kasat Reskrim AKP Rusli Mangoda.

“Para tersangka masing-masing, mantan Kadishub tahun 2016 berinisial HFT, staf Dishub inisial ETR, kemudian ARH, dan ketua Pokja inisial MRI,” beber Rusli.

Diketahui, penyelidikan kasus tersebut sempat terhambat pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Diketahui, pengadaan speedboad dilingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halut dianggarkan tahun 2016, lalu. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 400 Juta.

Setelah penetapan tersangka, Kasat Reskrim mengaku akan segera melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka.

“Secepatnya penyidikan akan melakukan penahanan,” tandasnya.

Diketahui, pengadaan speedboat awlanya untuk pelayanan warga Loloda, namun belakangan diduga dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *