HARIANHALMAHERA.COM– kasus dugaan penistaan agama oleh oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) rupanya benar-benar mematik kemarahan ummat Islam di daerah tersebut. Buktinya, usai diadukan secara resmi ke Polres setempat oleh sejumlah Ormas Islam, Jumat (19/) siang tadi giliran warga yang menamakan diri sebagai Aliansi Umat Islam Halut telah gelar aksi sebagai bentuk protes terhadap masalah tersebut.
Meski geram terhadap ulah oknum polisi tersebut, namun aksi yang digelar pada Jumat (19/9), di depan Mapolres Halut itu, masih tetap berlangsung aman, damai dan tertib hingga selesai. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Polres serius menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya.
Korlap aksi, Jami Kuna, menegaskan bahwa Polres Halut harus memproses kasus ini secara terbuka dan sampai tuntas, baik melalui jalur hukum pidana maupun sidang kode etik sebagai efek jerah sekaligus pembelajaran bagi semua orang untuk berhati-hati.
“Proses hukum maupun kode etik jangan ditutup-tutupi. Harus dilakukan secara terbuka agar umat Islam tidak curiga. Kami minta kode etik ini juga dipercepat agar ada titik terang,”tegasnya.
Senada dengan Ketua KAHMI Halut Rahman Saha, yang menyebutkan bahwa unggahan foto yang terkesan menghina Nabi Muhammad SAW oleh oknum polisi tersebut telah menyinggung perasaan umat Islam dan merusak sendi-sendi toleransi antarumat beragama di Halut.
“Oknum polisi ini bukan hanya menghina Nabi Muhammad, tetapi juga telah merusak hubungan toleransi yang selama ini kita jaga di negeri Hibualamo. Ini sangat melukai hati umat Islam,”tandasnya.
Sementara, Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, dihadapan masa aksi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut, bahkan memastikan proses kode etik dipercepat dan dimaksimalkan dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Kalau bisa lebih cepat dari tujuh hari, lebih baik. Setelah pemberkasan selesai, kami akan mengundang saudara-saudara umat Islam untuk menyaksikan bahwa berkas sudah lengkap,”ungkap Kapolres Halut.
Selain itu lanjutnya, laporan pidana terkait kasus ini juga sudah diterima MUI Halut dan saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kapolres Halut pun menjelaskan, proses pidana membutuhkan waktu lebih lama, karena melibatkan keterangan ahli, mulai dari ahli bahasa, tafsir, pidana hingga ahli ITE.
“Mohon kesabaran saudara-saudara umat Islam. Kami akan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan cepat dan transparan,”pungkasnya.(cal)