Halut

Anggota Bawaslu Tersudut di Sidang DKPP

×

Anggota Bawaslu Tersudut di Sidang DKPP

Sebarkan artikel ini
ADU SAKSI: Suasana sidang DKPP yang digelar secara virtual dengan teradu anggota Bawaslu Halut Iksan Hamiru, Selasa (6/4).(foto: DKPP)

HARIANHALMAHERA.COM–Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Bawaslu halut Ikhsan Hamiru, rupanya diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, kasus ini terbilang sudah lama. Sejak 2018 lalu. Bahkan, sudah ramai dipemberitaan media massa.

Pada Selasa (6/4), DKPP menggelar sidang perdana secara virtual terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 80-PKE-DKPP/II/2021 dengan teraduh anggota Bawaslu Halut Iksan Hamiru. Kasus ini diadukan Iskandar Dabi Dabi melalui Kuasa Hukum Munjir Nabiu.

Dalam sidang, pengadu menghadirkan empat orang saksi. Pertama Mirjan Salim yang merupakan Wakil Ketua Bidang Politik DPW Grind Perindo Maluku Utara (Malut). Dia membenarkan bahwa teradu Iksan benar sebagai Ketua DPD Grind Perindo Halut. Dijelaskan, dirinya sendiri yang membawa SK asli yang diterbitkan DPP sejak tanggal 5 Desember 2016. “Saya sendiri yang menyerahkan SK ke Iksan bertempat di Caffe Djarot, Tobelo, Halut. Benar Iksan itu sebagai Ketua DPD Grind Halut periode 2016-2021,” kata Mirzan.

Saksi lainnya, Susanto H Ahmad yang merupakan Wakil Bendahara II DPD Grind Perindo Halut juga membenarkan bahwa Iksan Hamiru sebagai Ketua Grind Perindo Halut. “Saya  bersama Iksan menyusun komposisi pengurus Grind Halut yang diketuai Iksan itu, di Caffe Djarod sebelum pengusulan SK ke DPP. Bahkan pernah rapat bersama Sekjen DPP Grind Perindo Adli Bahri di Caffe Djarot,” beber Santo.

Keterangan kedua saksi, kembali dibenarkan Sekretaris Perindo Halut Ikhwan Buaya yang juga turut menjadi saksi. Dia menjelaskan, Iksan benar sebagai Ketua DPD Grind Halut. “Iksan bersama saksi Susanto Ahmad dan saksi Teradu Arianggara berkonsultasi dengan dirinya untuk membahas nama-nama komposisi pengurus DPD Grind Perindo Halut,” sebut Ikhwan.

Demikian juga keterangan saksi pengadu lainnya, Jumar Mafoloi. Dia membenarkan bahwa teradu Iksan sebagai Ketua DPD Grind Perindo Halut. “Dalam pengusulan SK, teradu sendiri yang membuat dan memasukan nama, seperti Wahyumi Tamodehe, Yano Tidore dan masih banyak lagi yang direkomendasikan oleh Iksan,” kata Jumar.

Menanggapi itu, kuasa hukum pengadu Munjir Nabiu menyebutkan, Iksan selaku komisioner Bawaslu Halut melanggar kode etik dengan pernah menjadi ketua sebuah organisasi sayap dari Partai Perindo. “Saya meminta kepada DKPP memberhentikan Iksan Hamiru dari jabatan anggota komisioner Bawaslu Halut. Pasalnya, dalam fakta persidangan tersebut mulai dari pemeriksaan saksi pengadu dan bukti bukti yang telah dimasukan ke DKPP sebagai kekuatan hukum DKPP untuk mengeluarkan putusan pemberhentian,” pintanya kepada majelis.

Sementara teradu Iksan Hamiru membela diri. Dia mengaku tidak mengetahui adanya SK yang tercantum namanya sebagai Ketua Grind Perindo. Bahkan jika dirinya dituduh sebagai Ketua Grind Halut, sangat tidak mungkin, sebab tidak ada pelantikan pengurus, dan Grind Perindo Halut tidak terdaftar di Kesbangpol Halut.

“Saya baru tahu kalau ada SK Grind yang tercantum nama saya sebagai ketua saat ada akun Facebook Nyong Pareta dan Andi Koli memposting di Facebook, beberapa pekan lalu. Saya bukan sebagai Ketua Grind itu, terbukti saya ditahun 2017 menjadi Panwascam Tobelo Utara dan menjadi anggota Bawaslu tahun 2018,” ujarnya.

Pernyataan teradu diperkuat Arianggara Seng sebagai saksi teradu yang menyebut bahwa dirinya juga tidak dikonfirmasi jika namanya dicantumkan dalam SK Grind Perindo Halut. “Saya sendiri baru mengetahui SK Grind Perindo yang diketuai Iksan Hamiru itu, diposting melalui akun Facebook Nyong Pareta dan Andi Koli. Iksan bukan sebagai Ketua Grind Perindo Halut, sebab kami juga tidak mengetahui asal usul SK tersebut,” terangnya.

Kepada majelis, Iksan mengatakan bahwa namanya dicatut dalam kepengurusan DPD Grind Kabupaten Halmahera Utara. Ia merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Grind Perindo.

Selanjutnya, ia mengaku mengenal saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Hanya saja, menurut Iksan, dirinya tidak mengetahui bahwa para Saksi merupakan pengurus Grind. “Teradu pun tidak pernah mengikuti pertemuan sebagaimana yang didalilkan,” tegasnya.

Diketahui sidang ini dipimpin Ketua Majelis oleh Anggota DKPP, Pramono Ubaid Tanthowi. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mohtar Alting (unsur KPU), Muksin Amrin (unsur Bawaslu), dan Sahrani Somadayo (unsur masyarakat).

Diketahui pula, kasus ini sebenarnya sudah ramai dibicarakan sejak September 2018, lalu, sebagaimana dikutip dari laman media online https://gamalamanews.com/2018/09/03/anggota-bawaslu-halut-diduga-masuk-struktur-sayap-partai-perindo/. Dalam berita tersebut, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin kepada wartawan, mengaku tidak ada laporan resmi yang masuk. “Kami tidak bisa mengambil sikap apa-apakalau tidak ada laporan resmi. Karena yang dugaan atas Iksan ini sudah masuk ranahnya DKPP, sebab ini masuk dalam pelanggaran kode etik,” kata Muksin pada Senin, 3 September 2018.

Bahkan dalam berita tersebut dijelaskan, masalah ini sudah dilaporkan saat proses seleksi Bawaslu berlangsung.(tr-05/cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *