Halut

Bahas Kisruh Pangkalan MT, Kabag Kesra Malah Tak Hadir

×

Bahas Kisruh Pangkalan MT, Kabag Kesra Malah Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
TANPA SOLUSI: Suasana hearing yang difasilitasi Komisi I DPRD Halut terkait pencabutan izin pangkalan minyak tanah yang banyak dikeluhkan masyarakat.(foto: Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pencabutan izin sejumlah pangkalan minyak tanah (MT) yang dilakukan Bagian Kesra, Setda, Pemkab Halut, tidak hanya dikeluhkan pemilik pangkalan, tapi juga masyarakat umum. Pasalnya, sejumlah pangkalan yang izinnya sudah dicabut tidak lagi mendapat suplai MT dari depot.

Banyaknya keluhan itu terekam dalam hearing yang difasilitasi Komisi I DPRD Halut, kemarin. Hanya saja, dalam pembahasan yang dihadiri pihak Depot Pertamina dan agen, malah tidak menemukan solusi. Penyebabnya karena ketidakhadiran Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang diberikan kewenangan mengurus izin pangkalan MT.

Hadir dalam rapat tersebut, Inggrid Paparang, Chatrine Soputan, Irfan Soekonay, Lambertus Kialian, Richard C. Hohakay, Helny M. Leke, Budianto Gawasala, Pasi Ops Kodim 1508 Tobelo kapten Arh Muhamad Ali, KBO Intelkam Ipda Deni Salaka, KBO Reskrim Ipda M Kurniawan, Julius Akhim dari Depot Pertamina, dan Thobias Loropati selaku Agen.

BACA JUGA : Kisruh Izin Pangkalan Minyak Tanah, Komisi I Bakal Panggil Kabag Kesra

“Pada kesempatan ini kita sama-sama akan membahas masalah pangkalan minyak tanah yang ada di Halut. Namun disayangkan pihak pemkab dalam hal ini Kesra tidak hadir, untuk masalah pangkalan. Karena itu, saya minta agar pangkalan yang lama harus disalurkan dan yang baru menunggu sampai ada penambahan kuota. Untuk menanggapi ketidakhadiran pemkab, maka kita akan agendakan pertemuan di minggu depan,” kata Ketua Komisi I DPRD, Irfan Soekoenae.

Sementara, Julius Akhim selaku perwakilan Depot Pertamina, mengatakan terkait dengan minyak tanah setahu dirinya penyaluran itu hak pertamina. Depot hanya siap mendistribusikan dan sudah mempercayakan ke Agen di lapangan. “Namun saya mendapat info bahwa pemkab yang mengatur dan hal itu saya tidak paham, dalam penambahan kuota tergantung dari pihak Pertamina. Saya tidak paham dengan apa yang saat ini terjad terkait dengan penyaluran minyak tanah di setiap pangkalan. Selama ini tidak ada masalah,” terangnya.

Disebutkan, sebelum 2014, semua wewenang penyalur dan agen di atur oleh Pemkab Halut. Namun pada 2017 kewenangan dikembalikan kepada Agen, sehingga agen harus mengatur kembali pangkalan. Situasi ini menjadi dilema bagi agen karena banyak perubahan data. “Kami pernah bertanya kepada Kesra, namun tidak pernah dijawab. Karena itu pertemuan ini harus ada dari pemkab dalam hal ini Kesra, sehingga tidak ada lagi yang  di rugikan,” ujarnya.

Paul Simonda mewakili pangkalan, mengatakan dirinya pernah melakukan somasi kepada bupati karena hal ini telah melanggar hukum. “Untuk itu saya minta kepada Depot dan Agen untuk normatif, sesuai aturan yang berlaku. Kami juga minta Komisi I DPRD agar mengawal persoalan ini, sehingga lewat pertemuan ini ada pendekatan sosial, jangan samapi merembet ke ranah hukum,” katanya.

“Pangkalan yang punya izin usaha dan masih berlaku harus tetap disuplai. Tidak perlu takut pada pemkab. Jika ada penambahan kuota, jangan hilangkan yang masih berlaku izinnya,” sambungnya.

Sementara, KBO Reskrim Polres Ipda M Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendengar penjelasan dari semua pihak terkait masalah yang terjadi. Intinya pangkalan harus memiliki surat izin dan regulasi yang ada, sehingga kita perlu pelajari lagi apakah wewenang pada Pertamina, Pemkab atau pihak lain, sehingga jika ada normatif hukum yang berlaku maka kita berlakukan.

“Intinya kami dari Polri fokus pada Kamtibmas. Cukup tenaga kita habis pada pandemi sekarang ini, dan saat ini jangan lagi permasalahan yang dibuat-buat untuk mengganggu Kamtibmas,” ujarnya.

“Masalah yang saat ini kami lihat hanya terletak di pangkalan. Jadi kita tinggal menunggu pihak pemkab yang akan mejelaskan semua ini,” sambung anggota DPRD Lambertus Kialian.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *