HARIANHALMAHERA.COM– Meski belum memasuki tahapan dan jadwal kampanya serta penetapan daftar calon tetap legislatif (Pileg) pemilu 2024 mendatang, namun sejumlah alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho oleh bakal calon legislative (Bacaleg) sudah dipajang di sejumlah titik keramaian wilayah Halmahera Utara termasuk tersebar di media social (medsos).
Komisioner Bawaslu Halut, Ahmad Idris, mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti terkait maraknya pemasangan spanduk dan baliho Bacaleg pemilu 2024 dengan menyampaikan himbauan dan menyurat resmi ke Bacaleg melalui partai politik (Parpol), karena langkah yang dilakukan itu diluar dari jadwal tahapan kampanye.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan ini, meski ini hanya sekedar himbauan tetapi setidaknya harus ditaati, namun yang bersangkutan masih tetap melakukan hal yang sama maka Bawaslu sudah pasti ambil tindakan keras, karena ini udah melanggar aturan,”katanya, senin (27/3).
Bawaslu Halut lanjutnya tentu berharap ke pimpinan Parpol agar menyampaikan hal ini ke masing-masing anggotanya agar tidak melakukan sesuatu di luar jadwal tahapan kampanye.(sal)