HARIANHALMAHERA.COM–Doa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halut, akhirnya terkabul. Hari ini, Yudhiahart Noya meletakkan jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Halut. Mengisi kekosongan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Malut menunjuk Saifuddin Djuba sebagai Penjabat Bupati Halut.
Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Djuba yang saat ini menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, akan dilantik sebagai penjabat bupati pada Rabu (13/4). Hanya saja, rencana tersebut terkendala karena Gubernur Abdul Gani Kasuba masih berada di Jakarta. “Insya Allah tidak akan lagi tertunda. Esok (hari ini, red) akan dilantik,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A Kadir, Rabu (14/4).
Menurut Samsuddin, salah satu tugas utama Saifuddin ketika resmi dilantik sebagai penjabat, yakni menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Halut. “Itu yang penting dan utama. Saya berharap pak Saifuddin nantinya bisa mengantar Pilkada Halut dengan hasil yang baik,” harapnya.
Sekprov juga mengimbau kepada masyarakat Halut untuk bisa membantu pemerintah (penjabat) dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar PSU benar-benar menjadi solusi dari situasi yang terjadi. “Kita berharap begitu. Kembalikan penentuan ini kepada rakyat,” imbaunya.
Sekadar diketahui, pelantikan Saifuddin Djuba sebagai Pj Bupati Halut akan digelar di Aula Nuku Lantai II Kantor Gubernur di Sofifi Pukul 11.00 WIT sesuai undangan nomor: 005/763/SETDA. Diketahui pula, Saifuddin Djuba dipilih mendagri dari dua nama lainnya yang ikut diusulkan, yakni Syukur Lila (Kadis Kehutanan) dan Andreas Thomas (Staf Ahli Gubernur).
Terkait dengan pelantikan penjabat, sebelumnya marak sejumlah ASN mengeluhkan kepemimpinan Yudhiahart Noya selaku Plh. Selain kewenangan yang terbatas, Noya—sapaan akrab Yudhiahart Noya, dinilai tidak mampu dalam pengelolaan keuangan daerah. Seperti gaji dan tunjangan ASN, sampai persoalan gaji aparat desa yang tidak bisa dicairkan karena Alokasi Dana Desa (ADD) belum diperkuat dengan SK Bupati atau penjabat.
Terkait persoalan gaji, Noya sendiri sudah membantahnya. Bahwa tidak benar ada tunggakan gaji ASN. Dia menyebut, pernyataan ASN merupakan pembohongan publik karena gaji dan tunjangan ASN selama tiga bulan sudah terbayar. Kecuali, April yang memang masih dalam proses karena menunggu pencairan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tugas dan Wewenang
Terlepas dari seremonial pelantikan, kehadiran penjabat oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, tidaklah diberikan kewenangan besar sebagaimana kewenangan bupati definitif.
Ketentuan penjabat dijelaskan dalam Pasal 201 ayat 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Berikut bunyinya:
(1) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga dijelaskan beberapa kewenangan Pj. Tercatat ada empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj yakni:
- a) melakukan mutasi pegawai;
- b) membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya ;
- c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
- d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan penjabat. Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:
- Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
- Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
Dari penjelasan tugas dan wewenang seorang penjabat berdasarkan aturan perundangan, jelas tidak perlu ada keraguan lagi terkait posisi seorang penjabat dalam bidang kepegawaian. Penjabat akan melaksanakan tugas hingga terpilihnya bupati definitif yang baru.(cw/tr-05/lfa/fir)