HARIANHALMAHERA.COM– setelah menjalani proses penyidikan di Mapolres Halut dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halut, akhirnya rabu (22/5) telah limpahkan berkas bersama tersangka kasus narkotika golongan 1 berinisial MIH alias Brikis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut untuk diproses lebih lanjut hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN).
Kapolres Halut, AKBP. MOH. Zulfikar Iskandar, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M.Toha Alhadar, mengatakan, belakangan ini penyidik Reskrim Polres Halut telah melakukan penyerahan sejumlah kasus tahap II, yakni tersangka, berkas dan barang bukti (Babuk) ke Kejari Halut, yang menunjukan bahwa Polres Halut cukup serius untuk tuntaskan sejumlah kasus yang ditangani.
“Hari ini penyidik Satresnarkoba Polres Halut kembali limpahkan berkas tahap II ke Kejari, yaitu kasus tindak pidana kepemilikan dan pengendaran narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman (sabu-sabu) setelah sebelumnya dinyatakan lengkap,”katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menurutnya, tersangka MIH alias Brikis diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 Ayat, (1), Pasal 127 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat,”ujarnya.(sal)