HalutHukumKriminal

Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan P21, Satresnarkoba Polres Halut Serahkan Tersangka ke Kejari

×

Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan P21, Satresnarkoba Polres Halut Serahkan Tersangka ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Halut Serahkan Tersangka Narkoba ke Kejari

HARIANHALMAHERA.COM– penyidik satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara (Halut), akhirnya Jumat (16/5), telah menyerahkan AD alias Hanter, tersangka kasus narkoba jenis sabu bersama barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres Halut AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba Polres Halut Iptu Sudomo Latani, membenarnya adanya penyerahan tersangka tersebut. Kasat Narkoba pun menuturkan bahwa penyerahan tersangka ini karena sesuai dengan surat dari Kepala Kejari Halut Nomor :  B – 399 / Q.2.12 /Enz.1 / 05 / 2025 tanggal 14 Mei 2025, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

“Iya telah dilakukan penyerahan tersangaka, karena berkasnya dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara lanjutnya, surat pengantar pengiriman tersangka nomor : B / 01.a/ V / 2025 / Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2025, Perihal Penyerahan tersangka telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.

“Sebelumnya tersangka AD ini, kami amankan di sekitar pelabuhan Feri Gorua, pada bulan Januari lalu,”ujarnya.

Tersangka AD sendiri menurutnya, telah terbukti melakukan tindak pidana berupa kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I bukan jenis tanaman, yang mana sebelumnya telah ditemukan Babuk pembukus rokok Malboro.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal rumusan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *