HARIANHALMAHERA.COM–Internal PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) bergolak lagi. Pekerja kembali mengancam mogok kerja. Ancaman mogok kali ini lamanya satu bulan. Untung saja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) turun tangan. Rencana mogok mulai hari ini, akhirnya ditangguhkan.
Sebelumnya, pekerja PT NHM yang tergabung dalam SPSI dan SBSI sudah sepakat untuk menggelar mogok kerja. Mereka menilai, manajemen PT NHM telah melanggar perjanjian kerja Bersama (PKB) yang sudah ditandatangani di Makassar pada 12 September 2019 lalu.
“Pihak perusahaan terkesan sengaja memprovokasi melalui pemotongan upah kepada pekerja yang ikut mogok kerja pada 5-6 Agustus 2019. Padahal, salah satu poin yang disepakati, perusahaan dan seluruh pekerja wajib menjaga kelancaran operasional sebelum dan sesudah divestasi. Justru tindakan pemotongan upah merupakan bentik provokasi dan intimidasi psikologis yang bisa menyebabkan terganggungnya kelancaran operasional,” kata Ketua SBSI NHM Iswan Marus dan Ketua SPSI NHM Irvan Rasyid, dalam keterangan tertulis.
Mereka juga menyebutkan, kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana amanat UU harus bisa memberikan manfaat dan dampak positif terhadap pengembangan SDM di Indonesia. Akan tetapi yang terjadi di PT NHM justru sebaliknya.
“Kehadiran TKA justru membuat keresahan bagi pekerja. Karena kebijakan yang diambil sering bertentangan dengan peraturan perundangan dan PKB PT NHM periode 2018-2020,” ujar keduanya, bergantian.
Irvan menyebut ada enam permasalahan yang terjadi saat ini. Selain pengingkaran PKB dan pengingkaran kesepakatan bersama di Makassar. “Perusahaan juga melakukan pemotongan upah, intimidasi melalui skorsing, dan ancaman tidak membayar sisa cuti 2019 kepad apara pekerja yang melakukan mogok kerja,” tegasnya.
Ditambahkan Iswan, dari permasalahan itu, pekerja meminta perusahaan menjalankan PKB NHM dan kesepakatan Bersama di Makassar. Juga meminta membayar kembali semua upah kepada pekerja yang dipotong selama 2019. “Paling penting adalah, keluarkan Philip Hopkins dan Nicholas Saunder dari site Gosowong karena kehadiran dan kebijakan keduanya menimbulkan keresahan, sehingga kondisi kerja tidak aman dan nyaman lagi,” sambung Iswan.
Tidak hanya itu, keduanya menyebut seluruh karyawan PT NHM saat ini tidak lagi menghendaki Philip Hopkins dan Nicholas Saunder kembali ke PT NHM karena melanggar norma ketenagakerjaan Sesuai UU no.13 tahun 2003.
Menanggapi itu, manajemen PT NHM melalui Ramdani Sirait, Specialist-External
Communications PT NHM mengatakan bahwa perusahaan tetap mengutamakan dialog untuk membicarakan hal-hal yang dianggap masalah oleh karyawan. “Selama ini dialog itu dilakukan dan manajemen sudah mengundang karyawan untuk pertemuan minggu ini di site Gosowong,” singkatnya, melalui keterangan tertulis.(fir)