HARIANHALMAHERA.COM— Frans Manery, calon bupati yang berstatus petahana, akhirnya bisa bernafas lega. Dugaan pelanggaran administrasi berupa penyalahgunaan wewenang, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) dinyatakan tidak terbukti.
BACA JUGA: FM-Mantap Terancam Diskualifikasi
Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU pada Senin (28/9). Sebagaimana menurut Jalil Djurumudi, Divisi Hukum KPU Halut kepada harianhalmahera.com, bahwa KPU telah melakukan pengkajian dan pendalaman terkait rekomendasi Bawaslu Halut.
BACA JUGA: PETAHANA MASIH BISA LOLOS
Menurutnya, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Frans Manery, setelah dikaji dan didalami selama enam hari dan telah diplenokan, hasilnya tidak terbukti.
“Rekomendasi Bawaslu telah kami tindaklanjuti selama 6 hari dan hasilnya tidak terbukti melanggar,” ucap Jalil, sembari menambahkan, hasil pleno KPU telah diberikan ke Bawaslu sekira pukul 13.00 tadi.(san/fir)