HalutHukumMaluku Utara

Bupati Halut Berhentikan Pejabat Terseret Kasus Sanitasi, BKD: Untuk Kepentingan Pemeriksaan KPK

×

Bupati Halut Berhentikan Pejabat Terseret Kasus Sanitasi, BKD: Untuk Kepentingan Pemeriksaan KPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Halut, Efraim Ony Hendrik

HARIANHALMAHERA.COM– sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Halmahera Utara yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sanitasi tahun 2022 dikabarkan telah diberhentikan sementara waktu dari jabatannya oleh Bupati Halut, Ir. Frans Manery. Keputusan itu diambil orang nomor satu pemda Halut sebagai dukungan kepentingan pemeriksaan sekaligus antisipasi hambatan pada aktivitas pemerintahan.

Kepala BKD Halut, Efraim Ony Hendrik, pun membenarkan adanya kebijakan pemberhentian pejabat dari jabatan tersebut. Kepada para awak media, Ony sapaan akrab Kepala BKD Halut, menuturkan bahwa pejabat yang diberhentikan dari jabatan tersebut adalah Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, PPK Dinas Pertanian dan Salah satu Kabid di Dinas PU.

“iya (benar), ada empat pejabat yang diberhentikan dari jabatan mereka, dan Bupati sudah mengeluarkan surat pemberhetiannya, mereka adalah Kadis PU, Kaban Bappeda, PPK Dinas Pertanian, dan salah satu Kabid di Dinas PU,”ungkapnya, Kamis (28/3).

Keempat pejabat tersebut menurutnya, bukan dinonjob tetapi hanya diberhentikan sementara waktu untuk jalani kepentingan pemeriksaan oleh KPK dan tentunya mereka akan diaktifkan kembali kalau dalam pemeriksaan nanti tidak terbukti atau adanya temuan dalam kasus tersebut.

“Ini karena kepenting pemeriksaan, sehingga Bupati meminta agar mereka diberhentikan dulu, ketakutan Bupati jangan sampai dalam menjalani pemeriksaan lalu ada kebijakan-kebijakan lain. Untuk SK sendiri dikeluarkan sejak Senin (25/3) kemarin,”pungkasnya.

Sementara jabatan mereka lanjutnya, akan diisi sementara oleh sekertaris sampai ada kebijakan lagi dari Bupati Halut. “Jadi yang mengisi kekosongan ini adalah sekretatis dinas setempat. Kalau tidak ada temuan maka mereka harus lapor diri agar diaktifkan kembali ke jabatannya,”terangnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *