HalutMaluku Utara

Bupati Halut Instruksi Tutup THM Hingga RM Sepanjang Ramadhan 2026

×

Bupati Halut Instruksi Tutup THM Hingga RM Sepanjang Ramadhan 2026

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Bupati Halut tentang penutupan sementara THM hingga penertiban RM

 

HARIANHALMAHERA.COM– Pemkab Halmahera Utara (Halut) resmi menutup sementara aktivitas tempat hiburan malam (THM) hingga tertibkan rumah makan (RM) dan perkantor sepanjang berlangsung-nya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Keputusan Pemda hentikan aktivitas tempat Dugem (dunia gemerlap) tersebut sebagai upaya menciptakan situasi kondusif dan wujud hormati masyarakat yang jalani ibada puasa.

Penutupan sementara THM hingga penertiban rumah makan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan dengan Nomor: 000.1.10/170, tentang menjaga ketentraman dan ketertiban serta toleransi dalam bulan suci ramadhan/bulan puasa. Lembaran kertas itu pun teken langsung oleh Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua, itu bahwa seluruh aktivitas THM resmi diminta untuk dihentikan sementara selama berlangsungnya bulan puasa.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Halut sebagai upaya menciptakan suasana yang aman, damai serta penuh penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam SE tersebut, Pemda Halut pun daerah menilai penutupan sementara THM menjadi langkah penting untuk menjaga nilai kesucian Ramadhan sekaligus memastikan stabilitas sosial tetap terjaga di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

Selain itu, Pemda juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sikap toleransi antar umat beragama, menjaga ketertiban umum, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis sepanjang bulan suci. Pengaturan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadhan turut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Tak hanya THM, Pemda Halut melalui SE tersebut juga meminta rumah makan (RM) untuk ikut hormati umat muslim yang tengah puasa, setidaknya masang tirai atau gorden sehingga tampak tertutup. Kemudian perkantoran juga diminta untuk tidak menyediakan makan minum secara terbuka, tetapi dapat diatur secara tertib.

Pemerintahan Piet-Kasman melalui surat edaran tersebut diharapan menjadi pedoman bersama bagi seluruh masyarakat Halut, sehingga pelaksanaan Ramadhan 1447 Hijriah dapat berlangsung dengan aman, tertib, damai dan penuh kebersamaan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *